CILEGON, RUBRIKBANTEN — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon mengungkapkan fakta mengejutkan: lima kecamatan di wilayah tersebut dinyatakan terpapar peredaran narkoba. Temuan ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus menjadi alarm bahaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Dari pemetaan kami, terdapat lima kecamatan yang terindikasi menjadi wilayah rawan peredaran narkoba, yakni Kecamatan Pulo Merak, Ciwandan, Cilegon, Cibeber, dan Jombang,” ungkap Kepala BNN Kota Cilegon, Dr. Bogie Setia Perwira Nusa.
Dalam pemantauan terbarunya, BNN mencatat sedikitnya 12 kasus penyalahgunaan narkoba dengan empat tersangka yang telah diamankan. Beberapa di antaranya diketahui merupakan warga binaan dari lembaga pemasyarakatan serta peserta program rehabilitasi.
“Ada yang berasal dari lapas, ada juga yang merupakan peserta program rehabilitasi kami. Sebagian besar merupakan warga Kota Cilegon yang sebelumnya telah menjalani pembinaan,” jelas Bogie.
Menanggapi kondisi ini, BNN Kota Cilegon menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan berbagai langkah strategis. Mulai dari tindakan pencegahan dan pemberantasan hingga rehabilitasi serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan serta memberantas peredaran gelap narkoba, termasuk melakukan pendekatan berbasis edukasi dan kolaborasi lintas sektor,” tegasnya.
Dengan kondisi darurat ini, BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam melindungi generasi muda dan menjaga Kota Cilegon dari bahaya laten narkoba yang terus mengintai.















