SERANG, RUBRIKBANTEN — Wakil Gubernur (Wagub) Banten, A Dimyati Natakusumah, menerima kunjungan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Senin (21/4/2025).
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka menggali lebih dalam tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Perda ini dinilai menjadi rujukan potensial bagi Provinsi Sumut dalam menyusun regulasi serupa.
Wagub A Dimyati menyampaikan bahwa Provinsi Banten dikenal sebagai daerah yang agamis, dengan pondok pesantren (Ponpes) sebagai pilar utama kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat. “Terutama di empat wilayah seperti Kabupaten Serang, Tangerang, Pandeglang, dan Lebak. Di empat daerah itu basis Ponpes kita sangat kuat,” ujar Dimyati.
Ia menjelaskan, demi memperkuat keberadaan dan peran pesantren, Pemprov Banten menerbitkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 yang telah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. “Mudah-mudahan dari kunjungan ini, DPRD Sumut mendapatkan banyak hal yang bisa diterapkan di sana, apalagi wilayah Sumut itu lebih luas,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sumut, Darma Putra Rangkuti, menilai bahwa meski kultur antara Banten dan Sumut berbeda, namun substansi Perda tersebut dapat menjadi pembanding yang relevan. “Meskipun kultur kita berbeda, tapi secara umum Perda di Provinsi Banten ini bisa menjadi pembanding,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa selain ke Pemprov Banten, rombongan akan melanjutkan kunjungan ke DPRD Provinsi Banten untuk memperdalam pembahasan, mengingat Raperda serupa di Sumut merupakan inisiatif dari DPRD. “Dengan begitu, bahan yang kita bawa pulang bisa lebih komprehensif,” pungkasnya. (*)















