CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wakil Wali Kota Cilegon, Fajar Hadi Prabowo, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan intensitas dalam upaya pemberantasan narkoba, terutama di wilayah-wilayah yang telah dikategorikan sebagai zona merah. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Konsolidasi Kota Tanggap Ancaman Narkoba (KOTAN) Tahun 2025 yang digelar di Aula Setda Kota Cilegon, Rabu (16/4).
Fajar menegaskan bahwa beberapa wilayah di Kota Cilegon saat ini berada dalam status zona merah, salah satunya Pulomerak yang menjadi pintu gerbang masuk kota. Menurutnya, wilayah tersebut harus mendapatkan perhatian dan penanganan khusus.
“Ada beberapa wilayah di Cilegon yang masuk dalam zona merah, contohnya Pulomerak. Statusnya sudah waspada, jadi tidak boleh ditanggapi dengan santai, harus serius,” tegasnya.
Ia juga meminta camat, lurah, dan kepala OPD untuk memberikan laporan rutin harian terkait perkembangan situasi narkoba di wilayah masing-masing. “Hal sederhana seperti laporan rutin bisa berdampak besar jika dijalankan konsisten,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Fajar mengungkapkan bahwa Pemkot Cilegon tengah merancang pembangunan pusat rehabilitasi khusus bagi pengguna narkoba. Ia menekankan pentingnya pendampingan dan fasilitas memadai bagi para pengguna yang ingin pulih.
“Kalau mereka datang dengan kesadaran sendiri untuk direhabilitasi, jangan dijauhi. Justru harus kita bantu dan fasilitasi,” ujarnya.
Fajar juga menekankan pentingnya sinergi antara OPD dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menjalankan program pemberantasan narkoba. “BNN tidak bisa berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi lintas sektor, jangan tunggu kejadian baru bergerak,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BNN Kota Cilegon, Raden Bogie Setia Perwira Nusa, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima kecamatan yang masuk kategori zona merah, yakni Pulomerak, Ciwandan, Cilegon, Jombang, dan Cibeber. Adapun Kecamatan Grogol berada di zona siaga, sedangkan Citangkil dan Purwakarta termasuk zona aman.
Bogie menambahkan, pelaksanaan program KOTAN menjadi langkah awal dalam mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“P4GN tidak bisa dijalankan BNN sendiri. Kami butuh sinergi dari semua pihak agar penanganan narkoba bisa lebih komprehensif,” tandasnya. (*)















