SERANG, RUBRIKBANTEN — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Serang melontarkan kecaman keras terhadap Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, yang dinilai telah menyalahgunakan jabatan dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang.
Dalam pernyataannya, LKBHMI menyebut bahwa Yandri terbukti menggunakan kekuasaan untuk menggerakkan kepala desa guna memenangkan pasangan calon nomor urut 2, yakni istrinya, Ratu Rachmatuzakiyah, bersama Muhammad Najib Hamas. Tindakan tersebut tercantum jelas dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, yang menyatakan keterlibatan Yandri dalam intervensi politik serta dugaan kampanye hitam dan tekanan terhadap perangkat desa.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Serang, Ardhya Naufal Fahri, menyebut perbuatan Yandri sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas aparatur negara. “Tindakan Menteri Yandri sudah seperti bola liar yang keluar dari jalur konstitusi. Legal structure ditekan, substansi hukum diabaikan, hingga menyebabkan rusaknya legal culture di Kabupaten Serang. Ini adalah ancaman serius bagi demokrasi kita,” tegas Ardhya.
LKBHMI menilai campur tangan kekuasaan dalam PSU adalah bentuk pengkhianatan terhadap kehendak rakyat. Mereka mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mencopot Yandri Susanto dari jabatannya serta melarangnya berkegiatan di wilayah Banten hingga seluruh tahapan PSU tuntas secara aman dan adil.
“Demokrasi yang sehat hanya bisa lahir dari proses yang bersih. Negara harus hadir menjaga integritas demokrasi, bukan justru menjadi alat kekuasaan politik sesaat,” tutup Ardhya. (*)















