Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangPemerintah

Remaja Ciruas Dicokok Polisi: Nyambi Kurir Narkoba demi Upah dan Sabu Gratis

181
×

Remaja Ciruas Dicokok Polisi: Nyambi Kurir Narkoba demi Upah dan Sabu Gratis

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang remaja berinisial MS (19), warga Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Serang karena diduga berperan sebagai kurir narkoba.

MS diciduk di halaman rumah kosong yang berlokasi tidak jauh dari kediamannya pada Rabu (09/01) sore, setelah kedapatan mengonsumsi sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu dan sebuah handphone yang diduga digunakan sebagai alat transaksi.

Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas tersangka. “Awalnya, kami menerima laporan dari warga terkait dugaan bahwa tersangka MS adalah pengedar narkoba. Setelah penyelidikan, tersangka berhasil kami amankan,” ujar Bondan, Minggu (12/01/2025).

Saat penangkapan sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana depan MS. Dalam pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku berperan sebagai kurir narkoba demi mendapatkan upah sekaligus mengakses sabu secara gratis.

“Motifnya karena kebutuhan ekonomi. Tersangka bekerja serabutan dan mengaku terpaksa menjadi kurir untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Bondan.

Baca juga:  Warga Malingping Dapat Angin Segar, Wakil Gubernur Dimyati Salurkan Bantuan Rumah dan Fasilitas Ibadah

MS mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang pengedar berinisial TY, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). “Kami sedang mengejar pemasoknya dan berharap segera mengungkap jaringan peredaran narkoba ini,” tambahnya.

 

Atas tindakannya, MS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *