CILEGON, RUBRIKBANTEN – Warga Kota Cilegon memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan sejak 27 Maret 2025 lalu.
Salah satu warga, Zainal Mutaqien, mengungkapkan bahwa kebijakan ini sangat tepat dan berpihak pada masyarakat. Ia menyebut, amnesti yang diberikan menjadi angin segar bagi wajib pajak, terutama mereka yang selama ini taat membayar PKB tahunan.
“Iyah, sangat tepat yang dicanangkan oleh Gubernur Banten Andra Soni. Ini amnesti yang bermanfaat. Kita yang selama ini taat dan patuh bayar pajak kendaraan bermotor jadi merasa dihargai. Soalnya kita nggak pernah telat, setiap tahun pasti bayar,” ujar Zainal saat ditemui di salah satu kantor Samsat di Cilegon.
Zainal juga menambahkan bahwa kebijakan ini dapat berdampak positif bagi peningkatan retribusi daerah. Dirinya yang datang sejak pukul 08.00 pagi mengaku dilayani dengan baik dan cepat dalam proses pembayaran pajak.
“Bagus buat retribusi daerah juga. Semoga semua wajib pajak makin taat dan membayar tepat waktu,” tambahnya.
Kebijakan amnesti pajak ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan membayar pajak sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah. (*)















