SERANG, RUBRIKBANTEN – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan retribusi pelayanan persampahan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon. Dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Maret 2025, Majelis Hakim memutuskan bahwa Madropik dan Rizky Prasandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus penggelapan dalam jabatan.
Vonis untuk Madropik
Madropik dijatuhi hukuman 2 tahun 9 bulan penjara serta denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti Rp142.588.750. Jika dalam waktu satu bulan tidak dibayar, hartanya akan disita dan dilelang, atau diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.
Rizky Prasandy mendapat hukuman lebih berat dengan 3 tahun penjara, denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp527.946.250. Jika tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, harta bendanya akan disita atau ia harus menjalani tambahan 1 tahun 3 bulan penjara.
Meskipun vonis telah dijatuhkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding dalam waktu 7 hari ke depan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan keuangan daerah, terutama dalam sektor pelayanan publik seperti persampahan. Vonis ini diharapkan memberikan efek jera dan mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.















