Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Danantara: Raksasa Investasi Rp 14.000 Triliun  Siap Dongkrak Ekonomi Nasional

408
×

Danantara: Raksasa Investasi Rp 14.000 Triliun  Siap Dongkrak Ekonomi Nasional

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi lahir melalui perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Langkah ini dianggap sebagai reformasi hukum strategis di sektor ekonomi yang akan menjadi motor penggerak baru bagi perekonomian nasional.

Hal ini disampaikan oleh Anggota DPR RI sekaligus Dosen Pascasarjana Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), dalam kuliah bertema Pembaharuan Hukum Nasional di Jakarta, Sabtu (15/3). Ia menegaskan bahwa Danantara harus mendapatkan dukungan penuh dari semua elemen bangsa, termasuk dunia usaha.

“Pengaturan Danantara melalui Peraturan Pemerintah yang lebih lengkap merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa pengelolaan dana investasi nasional dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan pembangunan nasional,” ujar Bamsoet.

Danantara memiliki wewenang utama dalam mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, serta BUMN lainnya. Dengan aset yang diperkirakan mencapai Rp 14.000 triliun, Danantara berpotensi menjadi salah satu sovereign wealth fund (SWF) terbesar di dunia.

Baca juga:  Pinsaka Bhayangkara Nasional Supervisi Pengamanan Nataru di Cilegon, Tekankan Kesehatan dan Keselamatan Anggota

Namun, besarnya potensi ini juga menuntut regulasi yang lebih ketat. Berdasarkan Pasal 23 UUD 1945, pengelolaan keuangan negara, termasuk dana investasi nasional, harus diatur melalui undang-undang. Karena itu, Bamsoet menegaskan bahwa pengaturan Danantara tidak boleh berhenti hanya pada UU 1/2025 dan PP 10/2025, tetapi harus diperkuat dengan aturan hukum yang lebih rigid.

“UU berperan memberikan landasan hukum yang jelas bagi semua pihak, baik pemerintah, sektor swasta, maupun masyarakat. Kepastian hukum ini sangat penting agar setiap aktivitas ekonomi, termasuk pengelolaan Danantara, dilakukan secara terukur dan sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama,” tegas Ketua MPR RI ke-15 ini.

Sebagai pengelola dana investasi negara, Danantara tidak hanya dituntut untuk mengoptimalkan keuntungan bagi negara, tetapi juga memastikan tata kelolanya terbebas dari penyimpangan. Bamsoet menegaskan bahwa peran lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat agar pengelolaan Danantara tetap transparan dan akuntabel.

“UU dan PP yang lebih lengkap akan meminimalisir risiko hukum di sektor keuangan. Lembaga pengawas seperti BPK dan KPK harus memastikan bahwa Danantara tidak hanya berfungsi sebagai alat pengendalian keuangan, tetapi juga menjadi instrumen penyelarasan kebijakan ekonomi nasional,” jelasnya. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *