Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalPemerintahPendidikanPerbankanSosialUMKM

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp33,73 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Mesin Uang Baru Negara

247
×

Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp33,73 Triliun, Kripto dan Fintech Jadi Mesin Uang Baru Negara

Sebarkan artikel ini

RUBRIKBANTEN — Pemerintah Indonesia mencatat prestasi gemilang dari sektor ekonomi digital yang kian menggeliat. Hingga 28 Februari 2025, penerimaan negara dari sektor ini melonjak tajam, menembus angka fantastis sebesar Rp33,73 triliun. Angka tersebut diperoleh dari berbagai jenis pungutan pajak di dunia maya yang kian digemari masyarakat.

Kontribusi terbesar datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mengisi pundi-pundi negara sebesar Rp26,18 triliun. Disusul oleh pajak fintech (P2P lending) senilai Rp3,23 triliun, pajak kripto sebesar Rp1,39 triliun, serta pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) senilai Rp2,94 triliun.

“Jumlah penerimaan PPN PMSE sebesar Rp26,18 triliun ini merupakan hasil kolektif sejak 2020, dengan rincian Rp731,4 miliar di 2020, Rp3,90 triliun di 2021, Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun di 2023, Rp8,44 triliun di 2024, dan Rp830,3 miliar hingga Februari 2025,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak.

Sejauh ini, pemerintah telah menunjuk 222 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Namun, sepanjang Februari 2025, ada 11 perusahaan raksasa digital yang dicabut statusnya, di antaranya:

  • Netflix International B.V.
  • Activision Blizzard International B.V.
  • EPIC GAMES INTERNATIONALS S.À.R.L.
  • NBA Properties, Inc.
  • Hotels.com L.P.
    dan beberapa perusahaan global lainnya.
Baca juga:  Pemkot Cilegon Gandeng CUCAS: 300 Pelajar Ikuti Seleksi untuk Kuliah di Tiongkok

Dari keseluruhan pemungut PMSE yang telah ditunjuk, 188 perusahaan telah aktif memungut dan menyetorkan pajaknya.

Kripto dan Fintech Jadi Lahan Pajak Subur
Dari sisi pajak kripto, pemerintah mengantongi Rp1,39 triliun hingga Februari 2025. Perolehan ini terbagi atas Rp560,61 miliar dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp825,75 miliar dari PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger. Rinciannya, Rp246,45 miliar disetor pada 2022, Rp393,12 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar pada 2024, dan Rp126,39 miliar pada 2025.

Sementara itu, pajak dari fintech (P2P lending) hingga Februari 2025 mencatat penerimaan Rp3,23 triliun. Detailnya: Rp446,39 miliar di 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun di 2024, dan Rp196,49 miliar di 2025.

Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menggali potensi ekonomi digital, baik dari PMSE, kripto, fintech, maupun sektor lainnya. “Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field), pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE dari luar negeri yang memberikan layanan digital kepada konsumen Indonesia,” tegasnya.

Baca juga:  Kemendagri Acungi Jempol Disdukcapil Kabupaten Serang: Layanan Digital Bikin Warga Tak Perlu Antre Lagi

Tak hanya itu, pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah juga terus dimaksimalkan, seiring dengan membesarnya transaksi berbasis teknologi dalam sistem belanja negara.

Ekonomi digital kini jadi mesin baru penerimaan negara. Dari kripto hingga e-commerce, semua menyumbang untuk kas negara. Digitalisasi tak hanya memudahkan, tapi juga jadi ladang emas baru bagi pajak Indonesia. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten