CILEGON, RUBRIKBANTEN— Kejaksaan Negeri Cilegon resmi menahan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai yang merugikan negara hingga Rp11,9 miliar. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Kasintel Kejari Cilegon, Nasruddin, menegaskan bahwa penanganan kasus pelanggaran hukum di bidang cukai menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 5 Tahun 2024, Kejaksaan berwenang menyelesaikan perkara tindak pidana di bidang cukai pada tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan.
“Ketika berkas perkara dinyatakan lengkap, proses hukum lanjut ke tahap persidangan untuk memastikan kepentingan penerimaan negara tetap terjaga,” ujar Nasruddin.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa, 14 Januari 2025. Sekitar pukul 11.30 WIB, petugas Bea dan Cukai Merak melakukan penindakan terhadap dua unit truk di area antrian Pelabuhan Eksekutif Merak. Setelah pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa:
- 400 karton rokok merek OK BOLD berisi 6.400.000 batang di truk pertama yang dikemudikan tersangka MT dan CH.
- 380 karton rokok merek OK BOLD berisi 6.080.000 batang di truk kedua yang dikemudikan tersangka FR dan R.
Atas temuan itu, penyidik Bea dan Cukai Merak segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejari Cilegon. Setelah berkas diperiksa dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti, hari ini (Kamis, 13 Maret 2025), para tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penuntut Umum.
Ketiga tersangka yang resmi ditahan yaitu:
- CH, sebagai perantara yang menghubungkan pengemudi dengan pihak pendana.
- FR, pengemudi truk pertama.
- MT, pengemudi truk kedua.
Para tersangka dijerat Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Mereka diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp11.946.105.600 dari total nilai barang sitaan sebesar Rp17.222.400.000.
Kini, mereka resmi ditahan oleh Penuntut Umum Kejari Cilegon selama 20 hari ke depan di Rutan Klas IIB Serang, sambil menunggu proses pelimpahan ke persidangan. Jaksa tengah menyiapkan surat dakwaan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Kami pastikan proses penuntutan berjalan cepat dan tegas. Negara tidak boleh dirugikan karena ulah oknum yang bermain di sektor cukai,” tegas Nasruddin. (*)















