SERANG, RUBRIKBANTEN – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang menyisakan sejumlah pertanyaan, terutama terkait status masa tenang yang hingga kini belum jelas. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Bawaslu RI mengenai ketentuan masa PSU ini.
“Kami lagi menunggu arahan dari Bawaslu RI, apakah dalam masa putaran PSU ini termasuk masa tenang atau tidak,” kata Furqon saat dikonfirmasi, Rabu (12/3/2025).
Ia menjelaskan, apabila memang masuk kategori masa tenang, seharusnya tidak ada aktivitas kampanye dalam bentuk apapun. Namun di lapangan, Bawaslu Kabupaten Serang menemukan banyak alat peraga kampanye (APK) yang kembali marak terpasang di berbagai kecamatan.
“Kami sudah mengidentifikasi itu. Sudah, kami temukan banyak APK baru di beberapa kecamatan, dan kami sudah perintahkan teman-teman sekretariat untuk mendata. Karena memang panwascam belum terbentuk, jadi kami dari tingkat kabupaten yang turun langsung,” jelas Furqon yang juga merupakan Alumni Pondok Pesantren Al Hasyimiyah.
Sejauh ini, APK yang ditemukan tersebar di Kecamatan Ciruas, Mancak, Anyer, hingga Kramatwatu. Menurutnya, belum seluruh kecamatan yang teridentifikasi, karena proses pendataan masih berlangsung di lapangan.
“Banyak (APK), ada dari calon 01, ada juga informasi dari 02, tapi yang sudah kami identifikasi baru 01. Untuk 02 baru sebatas informasi saja,” tambahnya.
Furqon mengakui keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam pengawasan kali ini, sebab panitia pengawas kecamatan (panwascam) belum terbentuk pasca PSU ditetapkan. Akibatnya, Bawaslu Kabupaten Serang harus turun langsung melakukan pengawasan intensif.
“Kami dari kabupaten yang turun langsung karena panwascam belum ada,” tegas pria yang merupakan keturunan bojonegara pulo ampel. (*)















