CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sidang kasus pembunuhan tragis balita APH (5), yang sempat menggegerkan Kota Cilegon pada September 2024, memasuki babak krusial. Putusan sela akan dibacakan pada Rabu, 12 Maret 2025, yang akan menentukan arah persidangan selanjutnya.
Kepala Seksi Intelijen dan Keamanan (Kasie Intelkam) Kejaksaan Negeri Cilegon, Nasruddin, menyatakan bahwa putusan sela ini menyusul eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa dan telah ditanggapi oleh jaksa.
“Hari Rabu nanti (12/03/2025) jadwalnya putusan sela, karena dari pihak penasihat hukum terdakwa mengajukan eksepsi, dan sudah dijawab oleh jaksa,” ujar Nasruddin, Jumat (7/3/2025).
Jika eksepsi ditolak, sidang akan berlanjut ke pemanggilan saksi-saksi dan tahap pembuktian.
“Apabila eksepsi ditolak, selanjutnya adalah tahap pemanggilan saksi-saksi,” tegasnya.
Setelah pemeriksaan saksi dan terdakwa, jaksa penuntut umum akan mengajukan tuntutan. Namun, besaran tuntutan akan ditentukan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan.
“Berapa lama tuntutannya, setelah pembuktiannya selesai,” tambahnya.
Kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika jasad APH ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Pantai Cihara, Kabupaten Lebak, Banten. Wajah korban terlilit lakban hitam, menandakan tindakan keji yang dilakukan pelaku.
Penyelidikan mengungkap bahwa motif pembunuhan ini terkait dengan utang-piutang dan dendam pribadi terhadap ibu korban. Pelaku utama, SA (38), dibantu RH (38) dan EM (23), diduga menyimpan dendam akibat penggunaan identitas untuk pinjaman online serta konflik pribadi.
Sebagai informasi bahwa Putusan sela akan digelar pada 12 Maret 2025.















