SERANG, RUBRIKBANTEN – Setelah sebelumnya PT WSMB dilaporkan atas dugaan mark-up pengadaan website desa, kini giliran Kepala Desa Wanayasa, A. Tobri, yang melaporkan dugaan kasus penipuan terkait pengadaan website desa oleh Rumah Konsultan IKA UNBAJA Global. Laporan tersebut disampaikan ke Polda Banten pada Senin (3/3/2025).
Dalam keterangannya, Tobri mengungkapkan bahwa pihak desa telah melakukan pembayaran penuh sejak tahun 2023 melalui transfer ke pihak ketiga, yakni Rumah Konsultan IKA UNBAJA Global. Namun, hingga kini, website yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.
“Kami sudah membayar lunas sejak tahun 2023 lalu, tetapi sampai sekarang website tersebut belum ada bentuknya. Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti kasus ini,” ujar Tobri.
Sertu Untung Baehaki, Babinsa yang turut mendampingi dalam pelaporan ini, menegaskan bahwa kehadirannya bertujuan untuk memastikan kepala desa mendapatkan perlindungan hukum serta memastikan proses pelaporan berjalan dengan lancar.
“Kehadiran kami sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya, serta memastikan kasus ini mendapatkan perhatian yang serius,” ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, pihak penyidik Polda Banten menyarankan agar laporan dialihkan ke Polres Serang demi efektivitas dan percepatan proses hukum. Tobri pun berharap laporan tersebut dapat segera diterima dan ditindaklanjuti oleh Polres Serang.
“Tak hanya Desa Wanayasa, ada juga desa lain di Kecamatan Tirtayasa yang menjadi korban kasus serupa. Kami berharap ada keadilan dan kepastian hukum bagi desa-desa yang dirugikan,” tutupnya.















