Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten TangerangKota TangerangNasionalPemerintahPendidikanSosial

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Kejahatan 3C: 20 Pelaku Dibekuk Polisi

141
×

Polresta Tangerang Bongkar Sindikat Kejahatan 3C: 20 Pelaku Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek berhasil membekuk 20 pelaku kejahatan jalanan yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan istilah kejahatan 3C. Para tersangka ditangkap berdasarkan hasil pengungkapan dari sembilan laporan polisi (LP) di berbagai wilayah hukum Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengungkapkan bahwa para pelaku beraksi di sejumlah wilayah, termasuk Polsek Cikupa, Mauk, Rajeg, Tigaraksa, Kresek, dan Pasar Kemis. Sembilan pelaku yang berhasil diamankan dalam kasus curas di enam wilayah tersebut adalah JL (27), RJ (19), RK (20), SM (19), IC (19), serta empat pelaku anak, yakni RD (17), AL (16), AE (16), dan EK (15).

“Para pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet korban menggunakan sepeda motor dan melukainya dengan senjata tajam,” ujar Kombes Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (28/2/2025).

Sementara itu, dalam kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Panongan dan Polsek Cisoka, polisi menangkap sembilan pelaku lainnya, yakni SDN, AF, FA, FD, AD, ANJ, PD, HD, dan AM. Modus operandi mereka adalah merusak rumah kunci motor menggunakan kunci leter T.

Baca juga:  Kesal Tak Diperpanjang Kontrak, Eks Sekuriti Nekat Hancurkan Fasilitas Perusahaan Rp30 Juta, Kini Terancam 9 Tahun Bui

Selain itu, dua pelaku curat berinisial YM (27) dan SP (49) ditangkap atas aksi pencurian yang dilakukan di wilayah Kronjo dan Balaraja.

“Terhadap 20 tersangka ini, kami kenakan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 7 tahun dan 9 tahun penjara,” tegas Kombes Baktiar.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit sepeda motor berbagai jenis, tujuh buah kunci leter T berikut anak kunci, serta sebilah parang yang digunakan para pelaku dalam aksinya.

“Langkah-langkah yang sudah kami lakukan, semua perkara sudah dalam tahap penyidikan, dan beberapa kasus sudah dinyatakan P21,” pungkasnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten