CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, menyerahkan uang hasil lelang barang rampasan kepada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cilegon Mandiri (BPRS CM). Penyerahan tersebut berlangsung pada hari Senin, 6 Januari 2024.
Sebanyak Rp1.464.348.000,- (satu milyar empat ratus enam puluh empat juta tiga ratus empat puluh delapan ribu Rupiah) berhasil diperoleh dari hasil lelang barang rampasan. Uang tersebut diserahkan kepada Novran Erviatman Syarifuddin, SE, MM, selaku Direktur Utama BPRS Cilegon Mandiri.
Hasil lelang ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan dan penuntutan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Cilegon terkait perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT. BPRS Cilegon Mandiri pada tahun 2017 hingga 2021. Barang-barang yang dilelang adalah hasil penyitaan harta benda milik terpidana Idar Sudarma dan Tenny Tania.
Penyerahan hasil lelang ini diharapkan dapat memberi dampak positif bagi perkembangan ekonomi di Kota Cilegon, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Cilegon dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum yang adil.















