Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaPemerintahPemilu

Penetapan Kepala Daerah di Banten Terkendala Sengketa, 3 Wilayah Tunggu Putusan MK

143
×

Penetapan Kepala Daerah di Banten Terkendala Sengketa, 3 Wilayah Tunggu Putusan MK

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Proses penetapan kepala daerah hasil Pemilu di Provinsi Banten menghadapi tantangan akibat adanya perselisihan hasil pemilihan di tiga wilayah, yaitu Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Banten, Akhmad Subagja.

“Ketiga wilayah tersebut kemungkinan besar penetapan calon terpilihnya tidak serentak dengan lima kabupaten/kota lainnya di Banten. Untuk lima wilayah yang tidak bersengketa, penetapan calon terpilih akan dilakukan pada 9 Januari 2024,” ujar Subagja.

Ia menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 16 Pasal 57, penetapan calon terpilih dilakukan tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). MK dijadwalkan mengeluarkan BRPK pada 6 Januari 2024, sehingga penetapan calon terpilih di lima wilayah yang tidak bersengketa dapat dilaksanakan pada 7-9 Januari.

Namun, untuk Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kabupaten Serang, penetapan calon terpilih harus menunggu keputusan akhir dari MK terkait hasil sengketa. “Jika gugatan ditolak, maka penetapan dapat segera dilakukan. Namun, apabila gugatan dikabulkan, KPU kabupaten/kota terkait harus menindaklanjuti keputusan MK hingga tuntas,” jelas Subagja.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Kedua, Warga Diimbau Segera Manfaatkan

Subagja juga menegaskan bahwa KPU Provinsi hanya menetapkan calon terpilih untuk gubernur, sementara penetapan bupati dan wali kota menjadi kewenangan masing-masing KPU kabupaten/kota.

Rangkaian penetapan ini akan dilaksanakan di kantor KPU Provinsi Banten pada pukul 14.00 WIB dengan mengundang pasangan calon, partai politik, Bawaslu, serta berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat kepolisian dan media.

Pelantikan Kepala Daerah
Lebih lanjut, Subagja menjelaskan bahwa setelah SK penetapan calon terpilih disampaikan kepada DPRD provinsi, dokumen tersebut akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80, pelantikan gubernur terpilih dijadwalkan berlangsung pada 7 Februari 2024.

 

Dengan situasi ini, KPU Banten memastikan proses penetapan calon terpilih tetap berjalan sesuai aturan, meskipun ada kendala sengketa di beberapa wilayah. “Kami menunggu hasil sidang MK sebagai acuan akhir,” tegasnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *