SERANG, RUBRIKBANTEN – Kabar gembira datang bagi masyarakat Banten. Gubernur Banten Andra Soni mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan telah resmi diterapkan di Provinsi Banten.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025, Pemprov Banten juga memberikan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Kebijakan nasional BBN II sudah dihapus, jadi kita mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan balik nama,” ujar Gubernur Andra Soni kepada wartawan, Selasa (8/4/2025).
Ia mengungkapkan bahwa selama ini banyak masyarakat yang kesulitan membayar pajak kendaraan bermotor bekas karena tidak memiliki KTP pemilik sebelumnya yang sesuai dengan STNK. Dengan penghapusan BBN II, beban itu kini tidak ada lagi.
“BBN II yang jadi beban itu sudah dihapus, jadi BBN II nol,” tegasnya.
Lebih jauh, Andra Soni menjelaskan bahwa penghapusan denda pajak ini juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta merapikan data kendaraan bermotor di Banten, yang nantinya akan memaksimalkan potensi pendapatan daerah.
“Potensi dari pajak besar. Kita harus sadar bahwa salah satu sumber pendapatan daerah adalah dari pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Menanggapi hal ini, Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi memastikan pihaknya bersama Tim Pembina Samsat siap mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Ia mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan dokumen seperti BPKB, STNK, dan KTP asli untuk proses balik nama.
“Jika tidak ada KTP pemilik lama, maka masyarakat dapat langsung melakukan balik nama menggunakan KTP asli miliknya sendiri,” ujar Leganek.
Ia menambahkan bahwa balik nama kendaraan juga menjadi momen untuk meng-update data kepemilikan kendaraan bermotor di Provinsi Banten, sehingga administrasi menjadi lebih tertib.
“Kita bersama-sama berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Jangan khawatir bila KTP pemilik lama tidak ada, silakan bawa KTP pemilik baru untuk balik nama. Kami siap melayani masyarakat Banten,” pungkasnya. (*)















