Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pilkada Serang Dibatalkan MK, Publik Bertanya: Keputusan Berbasis Hukum atau Kepentingan?

236
×

Pilkada Serang Dibatalkan MK, Publik Bertanya: Keputusan Berbasis Hukum atau Kepentingan?

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas. Keputusan ini menuai kontroversi karena didasarkan pada dugaan keterlibatan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, dalam proses Pilkada.

Keputusan tersebut memicu reaksi beragam, termasuk kekecewaan dari masyarakat yang mempertanyakan dasar hukum pembatalan ini. Aktivis Pemuda Kabupaten Serang, Samsul Hidayat, menilai bahwa putusan MK perlu dikaji ulang secara objektif karena beberapa poin yang dijadikan dasar keputusan dianggap tidak relevan.

“Salah satu yang dipersoalkan adalah kehadiran Yandri Susanto dalam acara APDESI. Namun, beliau hadir sebagai suami, bukan sebagai Menteri Desa, karena saat itu beliau belum menjabat sebagai menteri,” ujar Samsul pada Rabu (26/2).

Samsul juga menyoroti tudingan soal komunikasi antara Yandri Susanto dengan tim pemenangan Ratu Zakiyah – Najib Hamas. Menurutnya, komunikasi tersebut merupakan hal yang wajar dalam konteks dukungan moral seorang suami terhadap istrinya yang tengah berkompetisi dalam Pilkada.

Baca juga:  Truk Tronton Renggut Nyawa Relawan, Dishub Cilegon Usul Larangan Total Truk di Jalan Nasional

“Tidak ada unsur penyalahgunaan jabatan dalam hal ini. Yandri hanya memberikan dukungan sebagai suami, bukan sebagai pejabat negara. Jadi, menurut saya, aspek ini tidak bisa dijadikan dasar kuat untuk membatalkan hasil Pilkada,” lanjutnya.

Selain itu, ia membandingkan argumentasi bahwa posisi Yandri sebagai Mendes PDTT dianggap dapat memengaruhi kepala desa. “Kalau logika itu yang dipakai, maka Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serang yang merupakan bawahan langsung dari Bupati Serang—kerabat dari Andika Hazrumy—juga bisa dipersoalkan,” tegasnya.

Meski menghormati keputusan MK, Samsul menegaskan bahwa pihaknya siap membuktikan bahwa Ratu Zakiyah dan Najib Hamas memang merupakan pilihan rakyat Kabupaten Serang.

“Kami akan terus berjuang dan membuktikan bahwa kemenangan ini adalah kehendak masyarakat Kabupaten Serang. Kami yakin, rakyat tetap mendukung dan memberikan kepercayaan mereka dalam proses selanjutnya,” pungkasnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten