CILEGON, RUBRIKBANTEN – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Penyuluh Agama di Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cilegon berinisial SI (57) bersama rekannya MH (51), seorang wiraswasta, diamankan polisi akibat dugaan penipuan dengan modus penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika MH mendatangi korban SD (29) di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon, dan menawarkan peluang menjadi PNS di Kemenag. MH mengklaim memiliki koneksi di instansi tersebut yang dapat membantu kelancaran proses perekrutan.
Untuk melancarkan aksinya, MH meminta uang sebesar Rp35 juta sebagai “biaya operasional.” Setahun kemudian, MH mengenalkan korban kepada SI, yang merupakan PNS aktif di Kemenag Kota Cilegon, guna semakin meyakinkan korban. SI pun turut serta dalam penipuan ini dengan meminta tambahan uang Rp20 juta.
Tak berhenti di situ, SI mengaku memiliki lima kuota CPNS dan meminta korban mencari teman lain yang berminat. Korban yang percaya kemudian membawa beberapa rekannya dan menyerahkan uang kepada SI, hingga total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp100 juta dalam kurun waktu 2021–2024.
“Kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah,” ujar Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, Senin (24/2/2025). Saat ini, MH telah ditahan di Polsek Cibeber, sementara SI diamankan di Polres Cilegon.
Berdasarkan penyelidikan awal, sedikitnya ada 10 korban dalam kasus ini, dan jumlahnya diprediksi meningkat. Para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan secara bersama-sama.
Polisi juga menemukan adanya surat keputusan (SK) palsu yang digunakan tersangka untuk meyakinkan korban bahwa mereka telah diterima sebagai PNS. Para korban diiming-imingi bahwa jika ingin SK tersebut benar-benar keluar, mereka harus membayar sisa uang yang telah disepakati sebelumnya. (Har/RB)















