CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepolisian Sektor (Polsek) Cibeber kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban masyarakat. Sebanyak 30 botol minuman keras (miras) berhasil diamankan dalam razia yang digelar pada Jumat malam (21/2) di beberapa warung jamu di wilayah hukum Polsek Cibeber.
Kapolsek Cibeber Polres Cilegon, AKP Atep Mulyana, membenarkan bahwa operasi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya terkait peredaran minuman beralkohol ilegal.
“Kami melakukan razia di sejumlah warung jamu yang diduga menjual minuman keras. Dari hasil operasi ini, sebanyak 30 botol miras berbagai merek kami amankan sebagai barang bukti,” ujar AKP Atep Mulyana.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeber, IPDA Ibnu Majah, dengan menyasar beberapa lokasi, yakni:
- Warung Jamu Rizki (Link. Jerang, Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber)
- Warung Jamu Fikram (Link. Ciberko, Kel. Kalitimbang, Kec. Cibeber)
- Warung Jamu Putra (Link. Jerang Tengah, Kel. Kedaleman, Kec. Cibeber)
Adapun Barang bukti yang berhasil disita dalam razia ini meliputi:
- 2 botol besar Anggur Ginseng
- 2 botol besar Bir Putih Prost
- 1 botol besar Anggur Merah
- 1 botol besar Anggur Kolesom
- 1 botol besar Bir Hitam Guinness
- 1 botol kecil Anggur Merah
- 1 botol kecil Mixmax
- 9 botol kecil Anggur Intisari
- 12 botol kecil Bir Hitam Guinness
Sebagai tindak lanjut, pemilik warung diberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) dan imbauan agar tidak lagi menjual minuman beralkohol yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” tegas AKP Atep Mulyana.















