Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKota SerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Kejari Serang dan Pemkab Serang Gaungkan Keadilan Restoratif: Tak Semua Kasus Harus ke Pengadilan

145
×

Kejari Serang dan Pemkab Serang Gaungkan Keadilan Restoratif: Tak Semua Kasus Harus ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penanganan perkara berbasis keadilan restoratif. Penandatanganan berlangsung di Aula Tb. Suwandi dengan tujuan memperkenalkan pendekatan hukum yang lebih humanis, di mana tidak semua kasus harus berujung di pengadilan.

Kepala Kejari Serang, Lulus Mustafa, bersama 11 kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Serang menandatangani PKS ini. Acara tersebut turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, serta beberapa pejabat daerah lainnya seperti Asda 1 Haryadi, Asda 2 Febrianto, dan Asda 3 Ida Nuraida.

Sebelas kepala OPD yang terlibat dalam kerja sama ini antara lain Kepala Dinas Kesehatan Rahmat Fitriadi, Kepala Disnakertransa Diana Ardhianty Utami, Kepala Diskoumperindag Adang Rahmat, Kepala DKPP Suhardjo, Kepala Dindikbud Asep Nugrahajaya, Kepala Disporapar Anas Dwi Satya Prasadya, Kepala Dinsos Subur Prianto, Kepala DKBP3A Encup Suplikhah, Plt Kepala Diskan Rochyan Aglan, serta perwakilan RSDP Serang.

Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, menjelaskan bahwa PKS ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Bupati Serang, Kajati, dan Kejari di Provinsi Banten. “Ini merupakan implementasi di tingkat Kabupaten Serang, di mana Kajari bekerja sama dengan 11 OPD untuk menjalankan program ini,” ujarnya.

Baca juga:  Nelayan Suralaya Teriak! Reklamasi PT MBS Ganggu Mata Pencaharian, Laut Diuruk Tanpa Koordinasi

Rudy menambahkan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memberikan edukasi hukum, bimbingan, serta penyuluhan kepada masyarakat. Sasaran utamanya adalah pemuda, remaja, orang tua, serta tokoh masyarakat dan agama agar dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan meminimalisir tindak pidana.

“Jika terjadi kasus ringan, pendekatan musyawarah dapat menjadi solusi sebelum dibawa ke ranah hukum. Keadilan restoratif ini membutuhkan keseriusan dan harus terus diperkuat,” katanya.

Kajari Serang, Lulus Mustafa, menegaskan bahwa PKS ini merupakan bagian dari kebijakan pimpinan dalam menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Dengan adanya mekanisme ini, kasus-kasus tertentu tidak perlu masuk ke pengadilan.

“Keadilan restoratif bisa diterapkan pada kasus dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, kerugian maksimal Rp2,5 juta, serta pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bersedia berdamai melalui fasilitasi Kejari Serang,” jelasnya.

Lulus juga menambahkan bahwa Serang kini memiliki dua rumah Restorative Justice, masing-masing di Kabupaten dan Kota Serang. Selain itu, penyelesaian kasus juga dapat dilakukan di rumah warga atau tempat lain yang memungkinkan, agar lebih mudah dan efisien.

Baca juga:  Polisi Sapu Bersih Miras di Cibeber: Ratusan Botol Diamankan Jelang Ramadan

“Selain di rumah restorative justice, kami juga mendorong pembentukan fasilitas serupa di desa-desa, agar masyarakat dapat mengakses solusi hukum dengan lebih hemat waktu dan biaya,” tutupnya. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten