Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Ditekan Aksi Buruh, Gubernur Banten Naikkan UMP 2026 Jadi Rp3,1 Juta

83
×

Ditekan Aksi Buruh, Gubernur Banten Naikkan UMP 2026 Jadi Rp3,1 Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Di tengah tekanan aksi unjuk rasa buruh, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2026 naik 6,74 persen menjadi Rp3.100.881,40. Keputusan tersebut diumumkan langsung setelah Andra menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).

Penetapan UMP itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026. Tak hanya itu, Pemprov Banten juga menerbitkan dua regulasi turunan, yakni Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni kepada awak media.

Andra menegaskan, besaran kenaikan UMP merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan resmi dari pemerintah kabupaten dan kota. Ia mengklaim, selama proses pembahasan, Pemprov Banten menjaga independensi dewan pengupahan dan tidak melakukan intervensi.

Baca juga:  Banten Masuk Daftar Emas Nasional, Gubernur Andra Soni Terima Apresiasi BPKP atas Kinerja Gemilang Pembangunan Daerah 2025

“Sampai pada akhirnya ketika seluruh berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

Ia juga berkomitmen tidak mengubah angka rekomendasi yang diajukan pemerintah daerah. Penyesuaian yang dilakukan Pemprov Banten, kata Andra, hanya bersifat administratif seperti perbaikan redaksional tanpa menyentuh substansi.

Selain kebijakan pengupahan, Andra Soni menekankan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sebagai penopang kesejahteraan jangka panjang. Salah satu langkah konkret yang disorotnya adalah program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, sampai hari ini sekitar 65.000 anak sudah merasakan manfaat program tersebut,” ungkapnya.

Ia berharap, kenaikan upah buruh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. “Target kita pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk peningkatan pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten 2026 mengalami kenaikan dari tahun 2025 yang sebesar Rp2.905.119,90.

Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Tegaskan Peran Vital Damkar, Satpol PP, dan Linmas Sebagai Garda Terdepan Perlindungan Masyarakat

Berikut daftar UMK se-Provinsi Banten Tahun 2026:

  • Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (Naik 6,67%)
  • Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (Naik 6,50%)
  • Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (Naik 6,31%)
  • Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (Naik 5,50%)
  • Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (Naik 6,61%)
  • Kota Serang: Rp4.665.927,94 (Naik 5,61%)
  • Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (Naik 4,79%)

Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (Naik 4,97%)

Sementara itu, besaran UMSK Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

  • Kota Cilegon:
    Sektor I Rp5.606.670,54;
    Sektor II Rp5.566.663,21;
    Sektor III Rp5.499.553,85.
  • Kota Tangerang:
    Sektor I Rp5.777.364,08;
    Sektor II Rp5.561.387,86;
    Sektor III Rp5.480.396,77;
    Sektor IV Rp5.453.399,74.
  • Kabupaten Tangerang:
    Sektor Ia Rp5.290.110,00;
    Sektor Ib Rp5.263.540,00;
    Sektor II Rp5.225.909,00;
    Sektor IIIa Rp5.242.278,00.
  • Kabupaten Serang:
    Sektor I Rp5.345.521,19;
    Sektor II Rp5.290.521,19.
  • Kota Tangerang Selatan:
    Sektor I Rp5.297.813,00;
    Sektor II Rp5.272.842,00.
  • Kabupaten Lebak:
    Rp3.487.636,85 (baru ditetapkan tahun ini).
Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten