CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa dana sebesar Rp 102 miliar yang diterima dalam program Improvement of Solid Waste Management to Support Regional and Metropolitan Cities Project (ISWMP) bukanlah pinjaman yang menjadi utang daerah, melainkan murni bantuan dari pemerintah pusat yang didanai oleh Bank Dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, pada Jumat (14/2/2025) malam.
“Kalau pertanyaannya apakah Cilegon berutang? Tidak. Utang itu ditanggung oleh pemerintah pusat, termasuk untuk enam kabupaten/kota terpilih lainnya. Jadi, tidak ada daerah yang mengeluarkan biaya sendiri,” tegasnya.
Cilegon Terpilih Setelah Seleksi Ketat
Sabri menjelaskan bahwa program ISWMP merupakan inisiatif nasional untuk meningkatkan pengelolaan sampah di berbagai daerah. Kota Cilegon berhasil menjadi salah satu dari enam daerah terpilih setelah melalui seleksi ketat sejak September 2022.
“Awalnya ada 40 daerah yang ikut seleksi, kemudian 37 menghadiri proses penjaringan, dan setelah tahap lebih lanjut, hanya enam yang lolos, yakni Padang, Cilegon, Depok, Indramayu, Tuban, dan Gianyar,” ungkapnya.
Untuk dapat menerima bantuan, setiap daerah diwajibkan memenuhi sejumlah syarat, seperti penyediaan lahan, dokumen lingkungan, serta perizinan yang diperlukan dalam proyek ini.
Sabri menegaskan bahwa seluruh pendanaan dalam program ini bersumber dari ISWMP yang didukung oleh Bank Dunia, tanpa membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
“Kalau ini menjadi utang, Wali Kota Helldy tidak akan menyetujuinya. Kita juga punya prioritas kegiatan lain yang lebih penting untuk dibiayai APBD. Karena program ini dibiayai pemerintah pusat, maka kita bersedia,” ujarnya.
Dari total anggaran Rp 102 miliar, dana tersebut akan dialokasikan untuk pembangunan fisik, pengadaan peralatan, serta penyusunan regulasi, edukasi, dan pelatihan.
Pelaksanaan program ini juga melibatkan berbagai instansi pemerintah, seperti Bappenas, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Dalam Negeri, yang masing-masing memiliki peran dalam memastikan keberhasilan program.
Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada Maret 2025. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan pengelolaan sampah di Cilegon semakin optimal, menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Ruang Rapat Wali Kota Cilegon pada Rabu (12/2/2025), PPK Sanitasi Ditjen Cipta Karya, Pradita Cancerita, juga menegaskan bahwa bantuan ini mencakup pembangunan fasilitas fisik serta berbagai program pendukung pengelolaan sampah secara lebih efisien. (Har/RB)















