Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Pernyataan ‘Angin Segar’ Soal THR dan PPPK Perangkat Desa Dibantah: Abdul Ghofur Klaim Hanya Beri Motivasi, Bukan Janji

119
×

Pernyataan ‘Angin Segar’ Soal THR dan PPPK Perangkat Desa Dibantah: Abdul Ghofur Klaim Hanya Beri Motivasi, Bukan Janji

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Ghofur, yang viral di media sosial terkait komitmennya memperjuangkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan status PPPK bagi perangkat desa, memicu polemik tajam. Setelah menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk LSM Sedanten yang menilai pernyataan itu sebagai “angin segar semu tanpa dasar hukum”, Ghofur akhirnya angkat bicara memberikan klarifikasi.

Kepada awak media rubrikbanten.com, Abdul Ghofur menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan pengangkatan perangkat desa menjadi ASN maupun PPPK. Ia menyebut pernyataan dirinya dalam forum perangkat desa hanyalah bentuk motivasi, bukan janji politik ataupun kepastian kebijakan.

“Saya menerangkan bahwa membuat janji perangkat desa jadi PPPK atau ASN itu salah. Kecuali yang bicara itu Mendagri, MenPANRB, atau Presiden. Saya hanya memberi motivasi kepada teman-teman perangkat desa,” tegas Ghofur.

Ghofur menjelaskan bahwa forum Sekdes dan perangkat desa mengusulkan audiensi kepada DPRD untuk membahas keterlambatan Siltap, status kepegawaian, hingga wacana THR seperti yang diterapkan di Kabupaten Garut dan Kebumen.

Baca juga:  Warga Sukasenang Tamansari Panik: Pohon Kelapa Tumbang, Satu Remaja Terluka di Kepala

Dalam audiensi itu, turut hadir perwakilan BKPSDM, Bappeda, dan DPMD Kabupaten Serang yang menjelaskan bahwa status perangkat desa hingga kini masih berada dalam kategori non-ASN dan sangat tergantung regulasi nasional.

“Status perangkat desa hari ini apa? Outsourcing kah? Honorer kah? Itu yang sedang ditanyakan. Saya juga tidak tahu teknisnya, karena itu ranah DPMD dan BPKAD,” ujar Ghofur.

Terkait wacana THR seperti Garut dan Kebumen, Ghofur menegaskan bahwa kedua daerah tersebut memiliki Perda dan Perbup sebagai dasar legal. Karena itu, jika Kabupaten Serang ingin menerapkan kebijakan serupa, maka harus melalui proses pengusulan regulasi.

“Kalau pun mau ada THR, itu harus diusulkan. Saya tidak bilang pasti ada. Saya hanya jawab bahwa saya siap mengajak teman-teman studi banding ke Garut dan Kebumen,” jelasnya.

Ghofur menilai bahwa potongan video yang viral telah menimbulkan salah tafsir, seolah dirinya memberi kepastian bahwa perangkat desa akan naik status menjadi PPPK.

“Saya tidak bilang perangkat desa pasti jadi PPPK atau ASN. Itu mustahil saya janjikan. Semua tergantung kebijakan rezim, seperti saat zaman Presiden SBY dulu,” katanya.

Baca juga:  Mie Gacoan Nekat Bangun Tanpa Izin di Cilegon, Proyek 80 Persen Disetop Pemkot

Ia meminta publik tidak memelintir penyampaian dirinya sebagai janji yang tidak berdasar.

Sebelumnya, LSM Sedanten menyoroti pernyataan Ghofur dengan keras, menilai bahwa penyampaian tanpa dasar hukum justru berpotensi memicu keresahan di kalangan perangkat desa.

Mereka meminta setiap pejabat publik lebih berhati-hati dalam memberikan pernyataan yang menyangkut harapan ribuan perangkat desa.

Dengan klarifikasi ini, Ghofur berharap polemik soal janji THR dan status PPPK dapat diluruskan. Ia memastikan bahwa DPRD tetap terbuka menerima aspirasi perangkat desa, namun semua kebijakan tetap harus melalui jalur hukum dan regulasi yang benar.

“Yang penting semangat bekerja untuk bangsa dan negara. Jangan disalahartikan,” tutupnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten