SERANG, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 disusun sebagai instrumen utama mempercepat pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD terhadap Raperda APBD 2026 di Gedung DPRD Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (25/11/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni menyampaikan bahwa pembahasan Raperda APBD 2026 berlangsung intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran DPRD, termasuk pembahasan rinci di tingkat komisi bersama perangkat daerah.
“Alhamdulillah pembahasan berjalan baik sebagaimana yang kita harapkan. Ini merupakan wujud tanggung jawab serta upaya positif dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan yang menjadi amanat dari masyarakat Banten,” ujar Andra Soni.
Gubernur memaparkan struktur APBD 2026 yang mencapai Rp10,27 triliun, dengan defisit Rp57,04 miliar. Defisit tersebut muncul dari Pendapatan Daerah sekitar Rp10,07 triliun dan Belanja Daerah Rp10,13 triliun.
Rincian pendapatan meliputi:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp7,48 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp2,58 triliun
- Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp6,45 miliar
Sementara itu, belanja daerah mencakup:
- Belanja Operasi: Rp7,30 triliun
- Belanja Modal: Rp774,81 miliar
- Belanja Tidak Terduga: Rp52,02 miliar
- Belanja Transfer: Rp2,00 triliun
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan tercatat sebesar Rp195,54 miliar, sedangkan pengeluaran mencapai Rp138,49 miliar.
Distribusi anggaran diarahkan pada sejumlah urusan prioritas, di antaranya:
- Urusan Wajib Pelayanan Dasar: Rp5,89 triliun (58,18%)
- Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar: Rp515,31 miliar (5,08%)
- Urusan Pilihan: Rp272,46 miliar (2,69%)
- Unsur Pendukung: Rp708,03 miliar (6,99%)
- Unsur Penunjang: Rp2,52 triliun (24,93%)
- Unsur Pengawasan: Rp67,31 miliar (0,66%)
- Urusan Pemerintahan Umum: Rp148,86 miliar (1,47%)
“Total program yang direncanakan sebanyak 159 program, 347 kegiatan, dan 1.422 sub kegiatan,” jelas Andra Soni.
DPRD Setujui Raperda APBD 2026
Gubernur menyampaikan apresiasi kepada DPRD Banten atas persetujuan yang diberikan terhadap Raperda APBD 2026, yang dinilainya sebagai bagian penting dari siklus penyusunan anggaran daerah.
Selanjutnya, Raperda tersebut akan diserahkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Kita berharap agar seluruh perencanaan yang telah disusun dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim tersebut, turut ditetapkan Program Pembentukan Perda Provinsi Banten Tahun 2026 serta Rencana Kerja DPRD Tahun 2026.















