Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wagub Dimyati Gaungkan Revolusi Keterbukaan: Pemerintahan Banten Harus Transparan Tanpa Sekat

64
×

Wagub Dimyati Gaungkan Revolusi Keterbukaan: Pemerintahan Banten Harus Transparan Tanpa Sekat

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan pentingnya penerapan keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, transparansi yang dijalankan secara konsisten akan memperkuat akuntabilitas pemerintah daerah serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemprov Banten.

Hal itu disampaikan Dimyati saat menghadiri Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025, hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Acara berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Rabu (12/11/2025).

“Output dari predikat KIP yang didapat itu adalah kepercayaan publik yang tinggi kepada lembaga pemerintahan. Kepercayaan itu mahal sekali. Oleh karenanya kita wajib menjaga itu, salah satunya dengan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Dimyati.

Wagub menyebut, penghargaan yang diraih berbagai lembaga publik di Banten bukan sekadar simbol keberhasilan, melainkan tantangan baru untuk terus mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang telah ada.

Ia pun menekankan agar seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilaksanakan secara terbuka—baik dalam hal pengadaan barang dan jasa, pengelolaan APBD, maupun pelayanan publik.

Baca juga:  Pemprov Banten Gandeng Pemkab Serang, Bank Banten Kian Perkasa Jadi Motor Ekonomi Daerah

“Kalau semuanya sudah terbuka, tidak ada yang ditutup-tutupi, kita juga enak,” ujarnya lugas.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten, Ojat Sudrajat, menjelaskan bahwa kegiatan Monev KIP 2025 telah dimulai sejak Mei 2025 dengan berbagai tahapan, termasuk penyampaian Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada 107 badan publik. Dari jumlah tersebut, 77 lembaga mengembalikan SAQ dengan hasil memuaskan.

“Yang mengembalikan SAQ kepada kami hanya 77 lembaga publik, terdiri dari 40 OPD, 8 Pemda, 11 LNS, 14 BUMD, dan 4 desa,” ungkapnya.

Penilaian tahun ini dilakukan melalui enam indikator utama, yakni kualitas informasi, jenis informasi, pelayanan informasi, komitmen organisasi, sarana dan prasarana, serta digitalisasi.

Berdasarkan Keputusan KI Banten Nomor 009/Kep/KI-Banten/X/2025, sebanyak 77 badan publik resmi menyandang predikat Informatif, mencakup 40 OPD di lingkungan Pemprov Banten, 8 pemerintah kabupaten/kota, 11 lembaga non-struktural, 14 BUMD, dan 4 desa.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi Informasi Provinsi Banten juga memberikan Life Achievement Award kepada 14 tokoh yang dinilai berperan penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Banten. Mereka di antaranya adalah Gubernur Andra Soni, Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, dan Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim.

Baca juga:  Warga Palas Cilegon Gelar Maulid Nabi dengan Dzikir Akbar dan Panjang Maulid yang Spektakuler

Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen Pemprov Banten untuk menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *