LEBAK, RUBRIKBANTEN – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh masyarakat tidak mampu di Provinsi Banten tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan, terutama bagi mereka yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 7.
Menurut Andra, warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) maupun program BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang pembiayaannya ditanggung langsung oleh APBD Provinsi Banten.
Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur saat kunjungan kerja ke RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Rabu (29/10/2025), usai menerima aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kendala penggunaan SKTM dan BPJS-PBI akibat klasifikasi data Desil baru dari Kementerian Sosial.
“Tugas kita adalah melayani. Rumah sakit ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kalau ada yang sakit dan belum punya BPJS, tetap kita layani terlebih dahulu tanpa menunggu kelengkapan administrasi,” tegas Andra Soni di hadapan tenaga medis dan warga.
Dalam kunjungan tersebut, Andra juga berdialog langsung dengan pasien dan keluarga untuk menanyakan kualitas pelayanan di RSUD Malingping. Warga mengaku pelayanan tenaga kesehatan cukup ramah, namun mengeluhkan keterbatasan tempat tidur yang sering penuh saat jumlah pasien meningkat.
Menanggapi hal itu, Andra meminta agar fasilitas rumah sakit diperluas dan ditingkatkan, mulai dari penambahan ruang rawat inap, tenaga medis, hingga ruang operasi.
“RSUD Malingping menjadi tumpuan masyarakat dari berbagai wilayah, bahkan hingga Pandeglang. Maka fasilitasnya harus manusiawi dan memadai. Kita pastikan akan menambah sarana dan prasarana agar pelayanan semakin nyaman,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, menjelaskan bahwa perubahan data Desil dari Kementerian Sosial menyebabkan banyak warga kehilangan status BPJS-PBI yang dibiayai APBN. Namun kini, masyarakat Desil 1 hingga Desil 7 tetap bisa berobat gratis melalui pembiayaan BPJS-PBI dari APBD Provinsi Banten.
“Arahan pak gubernur sangat jelas. Tidak boleh ada masyarakat yang tidak mampu kesulitan berobat. Tahun 2025 juga direncanakan ada tambahan kuota 50 ribu penerima BPJS-PBI daerah,” kata Ati.
Ia menambahkan, penambahan kuota ini sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri agar daerah dengan kemampuan fiskal tinggi membiayai minimal 21 persen kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat miskin di wilayahnya.
Saat ini, RSUD Malingping yang berstatus tipe C memiliki 124 tempat tidur dengan tiga ruang operasi. Kebutuhan layanan yang meningkat membuat Dinas Kesehatan menyiapkan lahan tambahan untuk perluasan bangunan rumah sakit dalam program penguatan fasilitas kesehatan di wilayah selatan Banten.
Dengan kebijakan ini, Gubernur Andra Soni menegaskan kembali bahwa hak atas kesehatan adalah milik seluruh warga negara tanpa terkecuali.
“Kita pastikan masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa terkendala administrasi. Karena kesehatan adalah hak setiap warga,” tutupnya.















