CILEGON, RUBRIKBANTEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon kembali menorehkan prestasi gemilang dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari Cilegon berhasil memulihkan keuangan negara senilai Rp3.793.971.790 (tiga miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus sembilan puluh rupiah).
Keberhasilan ini merupakan hasil pendampingan hukum yang diberikan kepada Krakatau Health Service (BAPELKES KS) dalam proses penyelesaian barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Andi Gouw, anak dari Gouw Khek Tie. Kasus tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2190 K/Pid.Sus/2019, yang menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Serang dan Pengadilan Tinggi Banten.
Aset yang disita merupakan bagian dari 75 bidang tanah yang dirampas untuk negara. Atas permohonan Krakatau Health Service, Kejari Cilegon memberikan pendampingan hukum dengan tujuan utama memulihkan keuangan negara, sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dalam penyelamatan kekayaan negara.
Proses pemulihan dimulai dengan penetapan 33 bidang tanah dari total 75 untuk dilelang. Setelah dilakukan penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), nilai likuidasi ditetapkan sebesar Rp3,01 miliar. Namun, hasil lelang yang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang pada 2 Oktober 2025 justru melampaui ekspektasi—seluruh 33 bidang tanah laku dengan total nilai Rp3,79 miliar.
Seluruh hasil lelang tersebut telah dilunasi sepenuhnya oleh para pemenang, menandai keberhasilan Kejari Cilegon dalam menjalankan fungsi JPN secara optimal dalam pemulihan aset negara.
“Atas keberhasilan ini, kami menegaskan komitmen Kejari Cilegon untuk terus bersinergi dalam menjaga dan memulihkan aset negara. Langkah ini adalah wujud nyata peran jaksa tidak hanya dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga dalam menjaga kekayaan negara,” ujar Nasruddin, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dengan capaian ini, Kejari Cilegon membuktikan bahwa fungsi Jaksa Pengacara Negara bukan sekadar simbol, melainkan ujung tombak dalam memastikan aset negara kembali ke pangkuan rakyat dan negara.















