Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasional

PWI Gedor MK: Negara Wajib Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Janji

127
×

PWI Gedor MK: Negara Wajib Lindungi Wartawan, Bukan Sekadar Janji

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bersifat konstitusional dan masih sangat relevan untuk menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Namun, pelaksanaannya dinilai perlu diperkuat agar wartawan benar-benar terlindungi dalam menjalankan profesinya.

“Pasal 8 Undang-Undang Pers adalah norma fundamental yang harus dipertahankan. Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar wartawan memperoleh perlindungan hukum yang nyata di lapangan,” tegas Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, saat hadir sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Pasal 8 UU Pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari permohonan yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), yang menilai ketentuan Pasal 8 masih multitafsir dan belum memberikan jaminan perlindungan yang memadai bagi wartawan.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Munir menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi kewajiban aktif negara.

“Perlindungan itu harus mencakup keamanan fisik, keamanan digital, serta perlindungan dari tekanan dan kriminalisasi atas karya jurnalistik yang sah,” ujar Munir.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Gandeng Karang Taruna Majukan SDM Muda Banten

Ia juga menekankan perlunya mekanisme cepat dan jelas antara Dewan Pers, aparat penegak hukum, dan organisasi profesi ketika wartawan menghadapi ancaman atau tekanan.

“Ketika wartawan terancam, tidak boleh dibiarkan sendirian. Negara dan lembaga terkait harus hadir,” tandasnya.

Menurut PWI, permasalahan utama bukan pada teks hukum Pasal 8 itu sendiri, melainkan pada lemahnya koordinasi antar-lembaga dalam pelaksanaannya.
“Perlu ada mekanisme terpadu agar setiap perkara yang menyangkut kegiatan jurnalistik diselesaikan sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Munir.

Dalam sidang tersebut, PWI Pusat menyerahkan keterangan tertulis resmi kepada Mahkamah Konstitusi yang berisi enam pokok pikiran utama, yakni:

  1. Pasal 8 UU Pers harus dipertahankan sebagai norma konstitusional yang menjamin kemerdekaan pers.
  2. Perlindungan hukum bagi wartawan adalah kewajiban negara.
  3. Perlindungan tidak berarti kekebalan hukum.
  4. Koordinasi antar-lembaga perlu diperkuat agar pelaksanaan perlindungan berjalan efektif.
  5. Perlindungan hukum harus mencakup aspek digital dan psikologis.
  6. Negara wajib memastikan perlindungan wartawan berjalan adil dan berkelanjutan.

Kehadiran Munir didampingi jajaran pengurus pusat, antara lain Anrico Pasaribu (Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum), Edison Siahaan (Ketua Satgas Anti Kekerasan), Baren Antoni Siagian, Jimmy Endey, Rinto Hartoyo Agus, dan Rizal Afrizal.
Kehadiran lengkap ini menjadi bukti komitmen kuat PWI dalam memperjuangkan posisi pers nasional agar tetap terlindungi secara hukum dan etika profesional.

Baca juga:  Proyek Jalan Rp87,6 Miliar di Lebak Bermasalah, DPUPR Banten Akui Potensi Kelebihan Bayar dan Denda Keterlambatan

Munir menegaskan, PWI akan terus memperkuat fungsi advokasi hukum, pendidikan etika jurnalistik, dan pembinaan profesionalisme wartawan di seluruh Indonesia.

“Perlindungan wartawan bukanlah keistimewaan, tetapi mandat konstitusi. Negara harus hadir memastikan kemerdekaan pers berjalan seiring keadilan dan tanggung jawab,” tutup Munir.

Sidang uji materi ini juga menghadirkan Dewan Pers dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebagai pihak terkait. Mahkamah Konstitusi dijadwalkan melanjutkan pemeriksaan perkara ini pada agenda berikutnya sebelum memasuki tahap pembacaan putusan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *