RUBRIKBANTEN – Upaya pemerintah mempercepat sertipikasi tanah wakaf terus digencarkan. Kini, langkah strategis dilakukan melalui kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Agama, dan dunia akademik lewat program Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Ekoteologi dan Pertanahan di Pekalongan.
Program inovatif ini melibatkan 500 mahasiswa yang diterjunkan langsung ke masyarakat untuk melakukan inventarisasi dan identifikasi 2.093 bidang tanah wakaf di Kota dan Kabupaten Pekalongan. Tujuannya jelas: mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf agar seluruh aset umat memiliki legalitas hukum yang kuat dan dapat dikembangkan menjadi wakaf produktif.
“Kewajiban untuk mendaftarkan tanah adalah tanggung jawab pemerintah, tapi partisipasi masyarakat tetap dibutuhkan. Di sinilah pentingnya peran mahasiswa — membantu masyarakat memahami, lalu mendaftarkan tanah wakafnya ke ATR/BPN,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja, Ana Anida, saat kegiatan penerjunan mahasiswa KKN Tematik di UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, saat ini baru 40% tanah wakaf yang telah bersertipikat, sementara sekitar 60% lainnya belum memiliki legalitas resmi. Kondisi ini menjadi pekerjaan besar yang membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dukungan dari Kementerian Agama dalam penerbitan akta ikrar wakaf.
Ana menegaskan, keberhasilan program ini tidak hanya memperkuat perlindungan hukum atas aset wakaf, tetapi juga membuka peluang pengembangan ekonomi umat.
“Kalau semua tanah wakaf bisa tersertipikatkan, ini akan sangat bermanfaat. Aset umat menjadi lebih aman dan bisa dikelola secara produktif, sebagaimana yang diharapkan Pak Menteri,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai gerakan ini sebagai momentum kebangkitan bersama dalam percepatan sertipikasi tanah wakaf nasional.
“Hari ini kita menjadi saksi dari Pekalongan, bagaimana kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat menjadi motor akselerasi sertipikasi tanah wakaf. Ini bukan hanya solusi, tapi gerakan nyata menuju percepatan nasional,” tegas Waryono.
KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan ini menjadi bukti nyata bahwa pendidikan tinggi tidak hanya mencetak akademisi, tetapi juga agen perubahan sosial. Dengan kolaborasi lintas lembaga ini, diharapkan seluruh tanah wakaf di Pekalongan dapat segera tersertipikat dan menjadi teladan nasional dalam pengelolaan wakaf yang aman, transparan, dan produktif untuk kemaslahatan umat.















