Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wali Kota Cilegon Tegaskan Transparansi Job Fit JPT Pratama: Sekda Mangkir, Pansel Siapkan Berita Acara Resmi

134
×

Wali Kota Cilegon Tegaskan Transparansi Job Fit JPT Pratama: Sekda Mangkir, Pansel Siapkan Berita Acara Resmi

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Proses asesmen Job Fit Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali digelar dengan penuh ketelitian dan transparansi. Ketua Panitia Seleksi (Pansel) JPT Eselon II, Syaeful Bahri, menegaskan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan asesmen kali ini dilakukan berdasarkan rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta arahan langsung dari Wali Kota Cilegon, Robinsar.

“Saya mendapatkan undangan langsung dari Wali Kota Cilegon Robinsar untuk melakukan asesmen Job Fit JPT Pratama. Setelah saya konfirmasi kepada Pak Joko (Kepala BKPSDM), memang ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang dikeluarkan,” ujar Syaeful Bahri.

Dalam pelaksanaan asesmen tersebut, diketahui dua pejabat mengikuti uji kompetensi, yaitu Sekretaris Daerah (Sekda) dan Kadis Disdukcapil, Nufus. Namun, hingga jadwal yang ditentukan, Sekda dilaporkan tidak hadir tanpa keterangan resmi.

“JPT dengan jabatan Sekretaris Daerah diundang sesuai jadwal pukul 14.30 hingga 15.30. Namun sampai pukul 16.20 yang bersangkutan tidak hadir. Maka akan kami buat berita acara resmi bahwa Sekda tidak menghadiri Job Fit JPT Pratama,” tegas Syaeful.

Baca juga:  Tarif Tol Naik, Pemudik Tetap Serbu Jalan Tol: Ini Strategi Pemerintah dan ASTRA Infra Atasi Lonjakan Arus Mudik 2025

Lebih lanjut, Syaeful menjelaskan bahwa sesuai arahan BKN, pansel wajib memperbaiki hasil kerja sebelumnya agar menghasilkan rekomendasi maksimal untuk tiga jabatan sesuai hasil asesmen terbaru.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko, memaparkan bahwa asesmen kali ini juga menindaklanjuti rekomendasi khusus BKN terkait jabatan Inspektur Daerah yang harus diwawancarai oleh unsur dari BPKP.

“Rekomendasi BKN mewajibkan adanya unsur BPKP dalam pansel untuk jabatan Inspektur. Karena itu, Inspektur kami undang ulang untuk diwawancarai oleh pansel yang berbeda, bukan berarti diwawancara dua kali,” jelas Joko.

Joko juga menambahkan bahwa ada 12 pejabat yang sebelumnya belum genap dua tahun masa jabatan saat pengusulan pertama pada Juli lalu. Dari jumlah tersebut, sebagian besar kini telah memenuhi syarat untuk mengikuti uji kompetensi, termasuk Kadis Disdukcapil Nufus.

“Bu Nufus saat itu belum dua tahun masa jabatannya. Sekarang sudah memenuhi syarat sejak akhir Agustus, jadi bisa mengikuti uji kompetensi,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Sekda kali ini akan kembali dituangkan dalam berita acara resmi oleh pansel untuk disampaikan langsung kepada Wali Kota Cilegon.

Baca juga:  PAN Cilegon Warning Wali Kota: Jangan Sampai Cilegon Jadi Kota Terpinggirkan

“Intinya, ketidakhadiran ini sama seperti sebelumnya. Pansel akan membuat berita acara dan menyerahkannya kepada Pak Wali Kota,” tutup Joko.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Cilegon menunjukkan komitmen kuat terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam proses pengisian jabatan tinggi pratama memastikan bahwa hanya pejabat dengan kompetensi terbaik yang layak menduduki posisi strategis di pemerintahan kota.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten