Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kiyai Geram! Tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 Dinilai Hina Pesantren, MPS dan Biwali Desak Izin Siaran Dicabut

233
×

Kiyai Geram! Tayangan “Xpose Uncensored” Trans7 Dinilai Hina Pesantren, MPS dan Biwali Desak Izin Siaran Dicabut

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Majelis Pesantren Salafi (MPS) dan Bintang Sembilan Wali (Biwali) mendatangi Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten untuk menyampaikan aspirasi keras terkait tayangan “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7. Kedatangan para tokoh pesantren ini dipimpin oleh Kiyai Matin Syarkowi, yang menilai bahwa program tersebut telah melecehkan dunia pesantren dan menodai nilai-nilai moral bangsa.

“Bangsa kita berdiri di atas Pancasila sebagai cerminan karakteristik budaya bangsa. Sekalipun bukan negara agama, tapi selalu bersandar pada nilai-nilai agama. Agama dibangun atas dasar etika, dan Rasul diutus untuk menyempurnakan akhlak,” ujar Kiyai Matin di hadapan jajaran KPID Banten.

Ia menegaskan, media penyiaran memiliki tanggung jawab moral sebagai pilar edukasi dan penjaga nilai-nilai luhur masyarakat. Namun, menurutnya, tayangan Xpose Uncensored telah jauh melenceng dari prinsip itu.

“Isinya provokasi dan penghinaan. Ini bukan sekadar persoalan menyinggung kiai, tapi bentuk perang pemikiran yang berupaya membangun opini negatif terhadap pesantren,” tegas Kiyai Matin.

Kiyai Matin juga menduga bahwa isi tayangan tersebut bukan hasil keteledoran, melainkan sebuah desain sistematis yang sering kali menampilkan pesantren dalam citra negatif.

Baca juga:  Bupati Ratu Zakiyah Kobarkan Semangat Serang Bahagia Lewat MTQ Kramatwatu: Bukan Sekadar Lomba, Tapi Misi Membumikan Al-Qur’an

“Pengabdian disebut perbudakan, ta’dzim kepada kiai dianggap feodalisme. Ini jelas bentuk distorsi terhadap budaya pesantren,” tambahnya.

MPS dan Biwali dengan tegas mengecam keras tayangan tersebut dan menuntut KPI Pusat mencabut izin siaran Trans7.

“Ini bukan cuma soal pelecehan, tapi penghancuran sistem pendidikan pesantren di seluruh Nusantara,” tandas Kiyai Matin.

Menanggapi hal itu, Ketua KPID Banten, H. Haris Witharja, menyatakan pihaknya memahami keresahan yang disampaikan para kiai.

“Kami juga melihat tayangan televisi tidak boleh bebas nilai. Media penyiaran harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujarnya.

Haris menambahkan bahwa KPID Banten sebelumnya sudah memberikan rekomendasi kepada KPI Pusat, dan hasilnya, KPI telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara terhadap program Xpose Uncensored.

“Kita berharap semua pihak ikut menjaga moralitas bangsa ini melalui lembaga penyiaran,” ujarnya.

Sementara itu, Dr. Efi Afifi, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Banten, menegaskan bahwa tayangan tersebut jelas melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

• Pasal 6 Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran (P3)

Baca juga:  Damkar Cilegon Gencar Edukasi Warga: Dari Cas HP hingga Kabel Semrawut Jadi Fokus Pencegahan Kebakaran

• Pasal 6 ayat 1 dan 2, serta Pasal 16 ayat 1 dan 2 huruf (a) Peraturan KPI Nomor 02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran (SPS).

“Atas dasar itu, KPI Pusat telah memberikan sanksi administratif berupa penghentian sementara program Xpose Uncensored,” jelasnya.

Senada, A. Solahudin, Wakil Ketua KPID Banten, menyampaikan apresiasi kepada MPS dan Biwali atas dukungan moral yang diberikan.

“Ini menjadi semangat bagi kami untuk terus mengawal lembaga penyiaran agar tetap berpegang pada nilai dan norma yang dijunjung tinggi di negara ini,” ujarnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten