SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bergerak cepat menindaklanjuti insiden dugaan kekerasan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, terhadap seorang siswa. Peristiwa ini mencuat usai beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan fisik di lingkungan sekolah akibat persoalan merokok.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi Hartawan, menegaskan bahwa Pemprov Banten menonaktifkan sementara kepala sekolah yang bersangkutan untuk kepentingan pemeriksaan dan menjaga kondusivitas sekolah.
“Saya sudah memerintahkan Pak Lukman selaku Plt Kadisdik untuk memanggil guru-guru dan meminta keterangan hari ini,” ujar Deden usai penyerahan SK PPPK Tahap II Formasi Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan KP3B, Kota Serang, Selasa (14/10/2025).
Deden menekankan bahwa tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi di dunia pendidikan. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, Pemprov Banten akan memberikan sanksi tegas, baik secara disiplin maupun hukum.
“Kalau memang kejadiannya seperti yang disampaikan media, sudah pasti akan ada tindakan hukum dan kedisiplinan,” tegasnya.
Menurut Deden, keputusan penonaktifan sementara dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga tetap berjalan lancar. Langkah ini juga diambil untuk menenangkan para siswa yang sempat mogok belajar sebagai bentuk protes atas insiden tersebut.
“Guru yang bersangkutan kita nonaktifkan sementara agar kondisi kembali kondusif. Ini demi menstabilkan situasi di sekolah,” tambahnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten, Lukman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim khusus ke SMAN 1 Cimarga untuk mengumpulkan keterangan dari siswa, guru, dan komite sekolah.
Menurut dugaan awal, insiden bermula dari teguran kepala sekolah kepada siswa yang kedapatan merokok di area belakang sekolah. Kepala sekolah mengaku sempat “menepuk” siswa tersebut, namun hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Kejadiannya bermula dari teguran terhadap siswa yang kedapatan merokok di belakang sekolah hingga terjadi ketegangan. Kepala sekolah mengaku sempat menepuk siswa, namun masih kami dalami,” jelas Lukman.
Lukman menegaskan, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada instruksi dari dinas untuk meliburkan sekolah.
“Sekolah tidak diliburkan. Hari ini seluruh siswa saya minta kembali masuk agar proses belajar tidak terganggu,” katanya.
Hasil pemeriksaan awal akan diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten untuk menentukan status kepegawaian kepala sekolah tersebut.
“Kami lakukan BAP awal dan hasilnya akan diserahkan ke BKD untuk penentuan status pegawai,” pungkasnya.
Pemprov Banten juga mengingatkan seluruh pihak untuk menaati Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di lingkungan sekolah. Aturan tersebut melarang keras aktivitas merokok, menjual, maupun mempromosikan produk tembakau di lingkungan sekolah.
Sekolah wajib memasukkan larangan merokok dalam tata tertib serta menyediakan tanda larangan merokok di seluruh area. Pelanggaran terhadap aturan tersebut, baik oleh siswa, guru, maupun kepala sekolah, dapat dikenai teguran dan sanksi disiplin sesuai ketentuan.
Hingga kini, kasus dugaan kekerasan di SMAN 1 Cimarga masih dalam proses pendalaman oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama Polres Lebak. Pemerintah memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan proporsional demi menjaga ketertiban serta kenyamanan lingkungan belajar di sekolah.















