RUBRIKBANTEN — Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (D.I. Yogyakarta), Sri Sultan Hamengkubuwono X, memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) atas komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.
Hal itu disampaikan Sri Sultan saat menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Gunungkidul, Rabu (8/10/2025). Dalam kesempatan tersebut, ia menegaskan bahwa sertipikat tanah memiliki arti penting sebagai alas hak dan simbol kekayaan keluarga.
“Saya atas nama pemerintah daerah berterima kasih atas penyerahan sertipikat kepada warga Gunungkidul. Bapak/Ibu bisa memahami arti penting sertipikat, karena itu merupakan bukti kekayaan dan aset keluarga,” ujar Sri Sultan di hadapan masyarakat.
Sertipikat-sertipikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan. Gubernur berharap agar masyarakat penerima dapat memanfaatkan sertipikat tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.
“Semoga dengan sertipikat ini, Bapak/Ibu bisa memiliki kepastian hukum dalam menguasai sebidang tanah,” tambahnya.
25 Sertipikat Hak Pakai untuk Jalur Strategis Nasional
Selain untuk masyarakat, Pemerintah Provinsi D.I. Yogyakarta juga menerima 25 Sertipikat Hak Pakai yang akan digunakan untuk pembangunan Jalur Jalan Lintas Selatan (JJLS) proyek strategis nasional yang menghubungkan lima provinsi di Pulau Jawa, yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Energi Sumber Daya Mineral D.I. Yogyakarta, Anna Rina Herbranti, mewakili Pemprov DIY menerima sertipikat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan BPN.
“Ini kerja sama yang baik antara dinas, pemerintah daerah, dan BPN Gunungkidul,” ujar Anna.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul, Supriyanta, menambahkan bahwa penerbitan sertipikat tersebut merupakan hasil dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang telah rampung.
“Sudah rampung, jalannya juga sudah dilalui,” tegas Supriyanta.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, guna mewujudkan kepastian hukum, kemakmuran masyarakat, dan pembangunan berkelanjutan.















