SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menunjukkan komitmen kuat dalam membangun budaya antikorupsi dari akar rumput. Empat desa diusulkan menjadi Percontohan Desa Antikorupsi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai langkah strategis memperkuat nilai integritas dan transparansi di tingkat desa.
Empat desa tersebut adalah Desa Cikande Permai (Kabupaten Serang), Desa Bandung (Kabupaten Pandeglang), Desa Legok (Kabupaten Tangerang), dan Desa Sumur Bandung (Kabupaten Lebak).
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten, Sitti Ma’ani Nina, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari gerakan nasional antikorupsi yang berorientasi pada pembentukan budaya jujur, bersih, dan berintegritas mulai dari lingkungan terkecil, yakni desa.
“Desa antikorupsi merupakan gerakan masyarakat dalam membangun budaya antikorupsi dari lingkungan terkecil,” ujar Nina saat kegiatan penilaian calon Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Rabu (8/10/2025).
Menurut Nina, desa memiliki peran strategis sebagai lokus pembangunan nasional. Karena itu, penanaman nilai-nilai integritas harus dimulai dari sana.
“Pembangunan desa merupakan ujung tombak pembangunan nasional. Keberhasilan pembangunan desa menentukan keberhasilan pembangunan nasional,” tegasnya.
Nina menambahkan, setelah pada 2023 Provinsi Banten memiliki satu Desa Percontohan Antikorupsi di Desa Gunung Batu, Kabupaten Lebak, kini Pemprov menargetkan terbentuk empat desa percontohan baru pada 2025.
“Pada 2026 mendatang, kami menargetkan setiap kecamatan di empat kabupaten di Banten memiliki minimal satu desa antikorupsi,” ujarnya optimistis.
Untuk mendukung target tersebut, Pemprov Banten terus menggencarkan sosialisasi nilai-nilai antikorupsi, menggandeng tokoh masyarakat dan relawan di tingkat desa.
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, mengungkapkan bahwa pembentukan Desa Cikande Permai sebagai calon percontohan merupakan hasil kerja panjang selama lima tahun.
“Kami melakukan pembenahan administrasi dan penanaman nilai integritas di masyarakat. Tokoh agama bahkan turut menyosialisasikan bahwa pengurusan administrasi, seperti KTP, itu gratis tanpa pungutan liar,” jelas Rudy.
Dari sisi KPK, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Andika Widiyanto, menjelaskan bahwa program Desa Antikorupsi telah digagas sejak 2021. Program ini, katanya, lahir dari keprihatinan terhadap meningkatnya kasus korupsi dana desa.
“Semakin besar dana desa digelontorkan, semakin banyak aparat desa yang tersangkut kasus hukum. Maka, penting bagi kami mendorong terbentuknya desa yang berintegritas,” tegas Andika.
Ia menambahkan, penilaian calon desa percontohan dilakukan secara langsung oleh tim KPK melalui wawancara dengan kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat. Tim juga meninjau administrasi, pembangunan, dan partisipasi warga.
“Desa percontohan ini diharapkan mampu menularkan semangat integritas dan akuntabilitas ke seluruh desa di Indonesia,” pungkasnya.
Langkah Pemprov Banten ini diharapkan menjadi cermin gerakan moral dan birokrasi bersih yang dimulai dari tingkat akar rumput, membawa Banten menuju predikat sebagai Provinsi Berintegritas tanpa Toleransi Korupsi.















