Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Wali Kota Cilegon Robinsar Revolusi Pelayanan Publik: Akta Kematian Kini Langsung Diantar ke Rumah Duka

421
×

Wali Kota Cilegon Robinsar Revolusi Pelayanan Publik: Akta Kematian Kini Langsung Diantar ke Rumah Duka

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, kembali membuat gebrakan dalam peningkatan pelayanan publik di Kota Cilegon. Kali ini, inovasi dilakukan pada layanan pencatatan kematian dengan sistem “Akta Kematian Antar ke Rumah”, di mana dokumen resmi tersebut akan langsung diserahkan kepada keluarga yang ditinggalkan tanpa perlu repot datang ke kantor dinas.

“Langkah ini kita ambil dalam rangka mempercepat pelayanan sekaligus menertibkan administrasi kependudukan. Jadi, ketika ada warga yang meninggal dunia, RT dan RW diminta segera melapor kepada staf bidang kekeluargaan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Setelah datanya diverifikasi, akta kematian akan langsung diantarkan ke rumah keluarga almarhum,” ujar Robinsar.

Menurutnya, kebijakan ini juga merupakan respon atas maraknya keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan akta kematian. Bahkan, dari hasil pengecekan lapangan, ditemukan adanya oknum yang memperlambat pelayanan karena berbagai alasan, mulai dari lurah yang tidak ada di tempat hingga kurangnya kepedulian aparat kelurahan terhadap warga yang sedang berduka.

“Itu yang mau saya potong. Birokrasi yang berbelit, lurah yang gak aware, gak peduli, itu semua harus dihapus. Saya ingin memastikan setiap lurah benar-benar tahu dan monitor kalau ada warganya yang meninggal,” tegasnya.

Baca juga:  Tinggalkan Sistem Lelang Jabatan, Provinsi Banten Jadi Contoh Nasional dalam Manajemen Talenta ASN

Selain mempercepat pelayanan, program ini juga bertujuan untuk memperbarui data kependudukan agar tidak terjadi data ganda atau warga yang sudah meninggal namun masih tercatat aktif di sistem bantuan sosial.

Robinsar menambahkan, ke depan Pemkot Cilegon juga tengah menyiapkan rencana serupa untuk pelayanan pernikahan. Dalam wacana tersebut, pihak kelurahan akan menyerahkan langsung Kartu Keluarga (KK) dan KTP baru kepada pasangan yang baru menikah, bersamaan dengan acara resepsi.

“Jadi nanti, ketika ada warga menikah, bukan cuma datang bawa amplop, tapi juga bawa KK dan KTP baru yang sudah ada status kawinnya,” ujarnya sambil tersenyum.

Untuk warga yang keluarganya telah meninggal namun belum memiliki akta kematian, Robinsar mengimbau agar segera melapor ke Disdukcapil. Dengan kelengkapan berkas, pembuatan akta bisa selesai hanya dalam dua hari kerja.

“Inovasi ini bukan hanya soal kemudahan administrasi, tapi juga soal empati. Pemerintah harus hadir bahkan dalam situasi duka, menunjukkan bahwa negara tidak abai terhadap warganya,” tutup Wali Kota Robinsar

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten