CILEGON, RUBRIKBANTEN – Peredaran narkoba di Kota Cilegon semakin memprihatinkan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon mengungkap sebanyak 66 kasus narkotika yang tengah ditangani sepanjang tahun 2025.
Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Suryanto, menegaskan bahwa mayoritas kasus tersebut melibatkan remaja berusia di atas 18 tahun. Mirisnya, sebagian besar dari mereka terjerat dalam jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan berbagai daerah.
“Dari 66 kasus ini, kebanyakan berkaitan dengan narkoba jenis sintei, sabu, tramadol, hingga hexyimer. Barang-barang tersebut banyak didapatkan dari kelompok atau jaringan mereka masing-masing, mulai dari Lampung, Tangerang, wilayah Provinsi Banten, bahkan ada yang berasal dari luar daerah Banten,” ungkap AKP Suryanto, Rabu (1/10).
AKP Suryanto juga mantan Kasatnarkoba Polres Pandeglang itu menambahkan, peredaran narkoba tidak hanya menjadi persoalan di Cilegon maupun Banten, tetapi juga telah menjadi masalah serius hingga skala internasional. Karena itu, Polres Cilegon berkomitmen untuk melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku.
“Kasus narkoba ini sudah lintas daerah bahkan internasional. Polres Cilegon akan terus bertindak tegas dalam menekan angka peredaran dan penangkapan kasus narkoba,” tegasnya.
Selain penindakan, Suryanto juga mengimbau peran aktif masyarakat, khususnya orang tua dan sekolah, untuk memperkuat pengawasan terhadap generasi muda.
“Kami minta orang tua dan pihak sekolah lebih peka terhadap perubahan perilaku anak-anak. Jangan sampai mereka terjerumus hanya karena pengaruh lingkungan dan ajakan teman. Pencegahan harus dimulai dari keluarga,” tambahnya.
Dengan semakin maraknya kasus narkoba yang menyasar remaja, Polres Cilegon menegaskan akan terus menggencarkan operasi dan edukasi agar peredaran barang haram ini tidak semakin meluas.















