Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

PGRI Kawal RUU Sisdiknas 2025: Tolak Tunjangan Prestasi, Pertahankan Hak Profesi Guru

3425
×

PGRI Kawal RUU Sisdiknas 2025: Tolak Tunjangan Prestasi, Pertahankan Hak Profesi Guru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Ketua LKBH PB PGRI, Abdul Waseh, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). PGRI meminta agar hak-hak guru dan dosen, khususnya terkait tunjangan profesi, tetap dipertahankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

“Intinya kita kawal barang ini. PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas menjadi omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. Tapi yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya,” tegas Abdul Waseh.

PGRI menolak wacana perubahan tunjangan profesi menjadi tunjangan prestasi. Menurut Waseh, sistem tunjangan berbasis prestasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian bagi guru.

“Iyah, rasanya direncanakan undang-undang itu diganti jadi tunjangan prestasi. Kalau prestasi kan ujung-ujungnya terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan guru. Sedangkan tunjangan profesi jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama,” jelasnya.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Tegaskan Harga Gabah Rp6.500/Kg Harus Merata, Target Produksi Padi Banten Naik Dua Kali Lipat

Ia menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya bicara soal kurikulum atau metodologi, tetapi harus menyentuh aspek sumber daya manusia, terutama kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kalau kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar. Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru,” pungkasnya.

Dengan sikap tegas ini, PGRI berharap suara guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi, sehingga kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin dalam UU Sisdiknas 2025.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten