JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Ketua LKBH PB PGRI, Abdul Waseh, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mengawal proses perumusan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) 2025 yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). PGRI meminta agar hak-hak guru dan dosen, khususnya terkait tunjangan profesi, tetap dipertahankan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
“Intinya kita kawal barang ini. PGRI tetap berkeinginan agar RUU Sisdiknas menjadi omnibus law yang menyatukan berbagai aturan sebelumnya. Tapi yang terpenting, hak guru dan dosen tetap dihargai negara melalui tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok setiap bulannya,” tegas Abdul Waseh.
PGRI menolak wacana perubahan tunjangan profesi menjadi tunjangan prestasi. Menurut Waseh, sistem tunjangan berbasis prestasi justru berpotensi menimbulkan kerumitan dan ketidakpastian bagi guru.
“Iyah, rasanya direncanakan undang-undang itu diganti jadi tunjangan prestasi. Kalau prestasi kan ujung-ujungnya terlalu rumit. Barometernya sulit ditentukan, nilainya bisa berbeda-beda, dan itu akan menyulitkan guru. Sedangkan tunjangan profesi jelas, karena kesejahteraan guru harus menjadi pijakan utama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan pendidikan tidak hanya bicara soal kurikulum atau metodologi, tetapi harus menyentuh aspek sumber daya manusia, terutama kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kalau kesejahteraan guru diabaikan, ibarat mobil mewah tapi sopirnya lapar. Tidak mungkin sistem pendidikan bisa berjalan maksimal tanpa memperhatikan kesejahteraan guru,” pungkasnya.
Dengan sikap tegas ini, PGRI berharap suara guru dan dosen di seluruh Indonesia benar-benar didengar dalam proses legislasi, sehingga kesejahteraan dan martabat profesi pendidik tetap terjamin dalam UU Sisdiknas 2025.















