JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Babak baru perjalanan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akhirnya dimulai. Setelah sempat terhambat lebih dari setahun, legalitas PWI kini kembali terbuka lebar usai Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran, Kamis (11/9/2025) siang.
Langkah bersejarah ini disambut langsung oleh jajaran Pengurus PWI Pusat yang dipimpin Ketua Umum terpilih, Akhmad Munir, dalam audiensi resmi dengan Menkumham. Keputusan tersebut menandai berakhirnya masa penuh ketidakpastian di tubuh organisasi wartawan tertua di Indonesia itu.
“Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sudah menandatangani disposisi pembukaan blokir sistem administrasi pendaftaran pengurus PWI hasil Kongres Persatuan PWI 2025,” jelas Akhmad Munir usai pertemuan.
Munir sendiri baru saja mengantongi mandat sebagai Ketua Umum PWI periode 2025–2030 dalam Kongres Persatuan PWI 2025 di Gedung BPPTIK Kementerian Kominfo, Cikarang, pada 30 Agustus lalu. Kemenangan itu sekaligus mengakhiri dualisme kepemimpinan yang sempat mengoyak soliditas PWI.
Ia menegaskan, fokus awal kepengurusannya adalah menuntaskan persoalan legalitas agar roda organisasi dapat kembali berputar normal.
“Agar segera dapat bekerja, maka hal utama yang harus dibereskan adalah terkait legalitas. Nantinya Administrasi Hukum Umum (AHU) menjadi bukti legalitas dan pengakuan negara atas keberadaan PWI sebagai organisasi profesi wartawan,” tegasnya.
Dengan terbukanya blokir administrasi, Munir optimistis PWI mampu kembali menyatukan seluruh elemen yang sempat terpecah, sekaligus mengembalikan marwah pers nasional.
“Kita bersyukur hari ini dapat diterima langsung oleh Pak Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Semoga hal ini menjadi langkah positif untuk PWI ke depannya,” tambahnya.
Keputusan Menkumham itu sontak disambut antusias pengurus PWI Pusat. Mereka menilai, pengakuan legalitas dari pemerintah merupakan modal vital untuk menggerakkan kembali roda organisasi, membangun sinergi lintas sektor, sekaligus memperkuat peran PWI dalam menjaga kebebasan pers di Indonesia.















