Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosialTeknologi

Guncang Negeri! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Chromebook

251
×

Guncang Negeri! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Chromebook

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Kejaksaan Agung Republik Indonesia akhirnya menyingkap tabir dugaan mega korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Sosok yang selama ini dikenal publik sebagai penggagas digitalisasi pendidikan, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan perangkat Chromebook senilai Rp1,98 triliun.

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) mengumumkan bahwa eks Mendikbudristek periode 2019–2024 itu diduga menjadi aktor utama di balik skandal digitalisasi pendidikan yang berlangsung pada 2019–2022.

Berdasarkan hasil penyidikan, Nadiem disebut bersekongkol dengan pihak Google Indonesia sejak awal 2020 untuk memuluskan masuknya produk ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) ke dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Kemendikbud.

Tak hanya itu, Nadiem juga diketahui:

  • Memimpin rapat tertutup melalui Zoom Meeting pada Mei 2020 untuk membahas pengadaan Chromebook meski proyek belum berjalan.
  • Merespons surat dari Google yang sebelumnya diabaikan oleh menteri terdahulu, meski uji coba Chromebook di sekolah wilayah 3T terbukti gagal.
  • Mendorong penyusunan juknis/juklak yang “mengunci” spesifikasi ChromeOS, hingga akhirnya menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang secara resmi menetapkan ChromeOS dalam aturan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Baca juga:  PLN Genjot Daya, Dorong Industri EPC Cilegon Melesat

Akibat manuver tersebut, negara diperkirakan merugi hampir Rp2 triliun, angka yang kini tengah diverifikasi oleh BPKP.

Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, karena dianggap menyalahgunakan wewenang sebagai menteri demi menguntungkan pihak tertentu dan merugikan keuangan negara.

Untuk kepentingan penyidikan, Kejaksaan menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penetapan tersangka ini menjadi bukti keseriusan aparat hukum dalam membongkar praktik korupsi berskala jumbo.

“Tidak ada jabatan yang bisa melindungi seseorang dari jerat hukum bila terbukti merugikan negara,” tegasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten