JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali mencoreng wajah demokrasi di Indonesia. Jurnalis media daring BantenNews, Tubagus Abdul Rasyid Sidik, resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman yang dialaminya ke Kepolisian Daerah Banten, Kamis (28/8/2025).
Peristiwa tersebut terjadi saat Rasyid bersama sejumlah awak media meliput inspeksi mendadak di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, Kamis (21/8/2025). Ia menjadi satu dari delapan korban yang diduga mengalami kekerasan yang melibatkan aparat Brimob, pihak keamanan perusahaan, organisasi masyarakat, hingga karyawan perusahaan.
Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/335/VIII/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN. Dalam aduannya, Rasyid menilai para pelaku melanggar Pasal 18 ayat (1) Jo Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Pasal 335 KUHPidana. Atas dasar itu, pelaku terancam hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, atau 1 tahun penjara dan denda Rp4,5 juta sesuai KUHP.
LBH Pers: Ancaman Serius terhadap Demokrasi
Pengacara LBH Pers, Wildanu Syahril Guntur, menegaskan bahwa kekerasan dan ancaman ini jelas melanggar Kemerdekaan Pers yang dijamin undang-undang.
“Penyidik Polda Banten telah merekomendasikan dan dibuatkan laporan. Ada indikasi tindak pidana, dan kami sudah melampirkan bukti-bukti,” ujar Guntur usai membuat laporan.
Ia menambahkan, tujuh jurnalis lain yang juga menjadi korban turut mendampingi proses pelaporan. “Peristiwa di Serang tidak boleh terulang. Ini bentuk nyata penghalangan kerja jurnalistik,” katanya.
Polisi Tetapkan Tersangka
Dalam laporan terpisah, Polres Serang telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap humas Kementerian Lingkungan Hidup dan jurnalis. Dua di antaranya berinisial S dan A, yang diduga melakukan pengejaran, pemukulan, dan pengeroyokan hingga mengenai bagian kepala jurnalis.
AJI: Serangan terhadap Publik
Koordinator AJI Jakarta Biro Banten, Muhammad Iqbal, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar serangan terhadap individu jurnalis, melainkan juga serangan terhadap hak publik memperoleh informasi.
“Negara tidak boleh membiarkan kasus ini berhenti di tengah jalan. Pelaku harus dihukum maksimal,” tegasnya.
Senada, Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, dan Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, menekankan pentingnya solidaritas publik dan organisasi sipil untuk mengawal kasus ini.
“Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum dan demokrasi. Kami mengajak masyarakat mengawal proses hukum hingga tuntas,” pungkas Iqbal.















