CILEGON, RUBRIKBANTEN — UPT Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) atau Samsat Kota Cilegon, Bapenda Provinsi Banten, menginisiasi sumber penerimaan baru daerah dengan melakukan registrasi dan pendataan pajak alat berat di Kota Cilegon.
Program yang mulai berjalan sejak 30 Juli 2025 ini menyasar pelaku usaha dan pemilik kendaraan berat seperti excavator, forklift, hingga alat berat lain yang banyak digunakan di kawasan industri.
Kepala UPT PPD Samsat Cilegon, Tb Mochamad Kurniawan, mengatakan registrasi dilakukan secara mandiri dengan mengisi formulir yang dikirim melalui email resmi [pendataan.samsatclg@gmail.com](mailto:pendataan.samsatclg@gmail.com).
“Pendaftaran dan pembayaran pajak alat berat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk itu, kami mohon kerja sama bapak/ibu agar segera melaksanakan kewajiban tersebut paling lambat 14 hari kerja sejak surat imbauan diterima,” ujarnya.
Hingga saat ini, baru sembilan perusahaan yang terdata mengikuti registrasi, di antaranya PT Dekade Prioritas, PT Sangkyu, PT Hafis, GTA, PGP Mitra, Zahra, dan Mulya Jaya. Dari deretan perusahaan tersebut, PT Dekade Prioritas ditunjuk sebagai pilot project dalam penerapan awal program registrasi pajak alat berat di Cilegon.
Langkah ini dilakukan secara bertahap, dengan menyasar perusahaan-perusahaan besar terlebih dahulu. “Jumlah perusahaan di Cilegon yang memiliki alat berat mencapai ratusan. Namun, kami lakukan pendataan secara bertahap, dimulai dari yang prioritas,” jelas Kurniawan.
Melalui program ini, Samsat Cilegon menargetkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor industri, mengingat potensi pajak alat berat di Kota Baja ini sangat besar.















