Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten PandeglangKementerianKesehatanNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Geger! Napi di Pandeglang Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji, Upah Kaki Tangan Capai Rp6 Juta

311
×

Geger! Napi di Pandeglang Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji, Upah Kaki Tangan Capai Rp6 Juta

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dunia pemasyarakatan di Banten kembali tercoreng. Seorang narapidana (napi) berinisial B yang sedang mendekam di Rutan Kelas II Pandeglang justru ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Banten. Ironisnya, napi tersebut kedapatan mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu dari balik jeruji.

Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah aparat membongkar jaringan yang dikendalikan napi tersebut.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu,” kata Wiwin, Jumat (15/8/2025).

Dipindahkan ke Lapas Cilegon

Meski statusnya tersangka, B tidak ditahan di Polda Banten karena masih berstatus tahanan dalam perkara lain. Saat ini ia telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Kami tidak menahan tersangka, statusnya masih tahanan dalam perkara lain,” jelas Wiwin.

Terbongkar Setelah Kaki Tangan Tertangkap

Kasus ini mencuat setelah dua kaki tangan B, yakni W dan A, diamankan pada 16 Juni 2025 di kawasan Ciracas, Kota Serang. Keduanya terbukti menjadi eksekutor di lapangan dengan menyebar 19 paket sabu atas perintah sang napi.

Baca juga:  Lapas Serang Tunjukkan Kepedulian: Pegawai Purna Tugas Dibanjiri Bantuan Sosial oleh Kalapas Gumilar Budirahayu

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 2,4 gram sabu yang belum sempat diambil pengguna. “Yang bersangkutan (B) sudah dilakukan pemeriksaan, sementara barang bukti sebagian besar sudah diamankan,” ujar Wiwin.

Upah Fantastis

Motif ekonomi menjadi alasan W dan A nekat menjalankan bisnis haram ini. Dari keterangan keduanya, upah yang diterima sangat bervariasi.

  • W mendapat bayaran Rp1 juta hingga Rp6 juta setiap kali transaksi.
  • Sementara A hanya diberi Rp100 ribu hingga Rp300 ribu untuk menaruh paket sabu di titik tertentu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten