TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Tim Unit Reskrim Polsek Tigaraksa, Polresta Tangerang, berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dalam penggerebekan dramatis di sebuah rumah di Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/01) pukul 03.50 WIB. Dua tersangka berhasil diringkus dalam operasi ini.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono melalui Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (30/01), mengungkap bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. “Kami menerima laporan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. Setelah penyelidikan, tim langsung melakukan penggerebekan,” jelas AKP I Made Artana.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka, yaitu I (24) dan A (37), warga Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Barang bukti yang ditemukan meliputi tiga plastik klip bening berisi sabu seberat total 0,74 gram serta satu unit ponsel OPPO F1A warna putih emas.
Keberhasilan ini, menurut AKP I Made Artana, adalah hasil kerja sama antara masyarakat dan kepolisian. “Informasi dari masyarakat sangat berperan penting. Ini menunjukkan sinergi yang kuat dalam memberantas peredaran narkotika,” tegasnya.
Kedua tersangka kini diamankan di Mapolsek Tigaraksa dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Tigaraksa menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.















