Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

BPN Banten Tegaskan “Zero Pungli” dan Layanan Transparan, Komitmen Keterbukaan Publik Diteken Serentak

216
×

BPN Banten Tegaskan “Zero Pungli” dan Layanan Transparan, Komitmen Keterbukaan Publik Diteken Serentak

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten bersama seluruh Kepala Kantor Pertanahan kabupaten/kota resmi menandatangani Komitmen Bersama Layanan Informasi Publik, Senin (11/8/2025). Langkah ini menegaskan keseriusan BPN Banten untuk menghadirkan layanan transparan, bebas pungutan liar, dan sesuai standar hukum.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, didampingi jajaran pejabat administrator, kepala bidang, dan kepala kantor pertanahan dari delapan kabupaten/kota. Penandatanganan maklumat ini disaksikan oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Zulfikar, serta Wakil Ketua Moch Ojat Sudrajat S.

Maklumat tersebut memuat tiga poin penting: menjalankan layanan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menerapkan SOP yang jelas, serta tidak memungut biaya atas layanan informasi.

“Komitmen ini wujud nyata perbaikan layanan di seluruh jajaran Kantor Pertanahan di Provinsi Banten. Kami akan menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Sudaryanto.

Ia mengungkapkan, Kanwil BPN Provinsi Banten telah meraih predikat “Informatif” dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2022 dan 2023. Ke depan, ia mendorong agar standar keterbukaan informasi tidak hanya berlaku di tingkat provinsi, tetapi juga merata di seluruh kantor pertanahan kabupaten/kota.

Baca juga:  Gubernur Banten Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Keluarga Alexa: Pemprov Pastikan Perlindungan Atlet Jadi Prioritas

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten, Moch Ojat Sudrajat S, menegaskan bahwa peningkatan layanan harus mencakup pemahaman peran PPID, ketersediaan ruang layanan, formulir permohonan informasi, hingga kemudahan akses informasi. Terlebih, pada tahun mendatang, seluruh kantor pertanahan di Banten akan menjadi lokus penilaian Monev KIP.

“Kami optimistis, dengan komitmen luar biasa ini, kualitas layanan informasi publik di kantor pertanahan akan semakin prima,” ujarnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *