SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan DJP untuk mengelabui wajib pajak. Penipuan ini dilakukan dengan berbagai cara, termasuk phishing, spoofing, penyamaran sebagai pejabat DJP, hingga rekrutmen pegawai palsu.
Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai
- Phishing: Penipu mengirimkan pesan melalui email, SMS, atau media daring yang seolah-olah berasal dari DJP. Pesan tersebut berisi tautan untuk mengunduh aplikasi atau memperbarui data pribadi, yang sebenarnya adalah jebakan untuk mencuri informasi korban.
- Spoofing: Email palsu yang terlihat seperti berasal dari domain resmi DJP (@pajak.go.id) dikirimkan kepada korban, dengan tujuan mencuri data atau meminta pembayaran tagihan pajak fiktif.
- Penipuan Mengatasnamakan Pegawai DJP: Pelaku berpura-pura sebagai pejabat DJP dan menghubungi wajib pajak melalui email atau pesan daring. Mereka mengklaim adanya tagihan pajak yang harus segera dibayar atau meminta verifikasi data melalui tautan berbahaya.
- Rekrutmen Palsu: Pelaku meminta sejumlah uang sebagai biaya pendaftaran untuk menjadi pegawai DJP. Padahal, rekrutmen ASN di Kementerian Keuangan hanya dilakukan melalui saluran resmi tanpa pungutan biaya.
Daftar Situs dan Nomor Penipu
DJP juga merilis daftar situs dan nomor telepon yang digunakan oleh pelaku penipuan:
- Situs phishing:
- djp[.]linepajak-go[.]com
- pajak[.]xzgo[.]cc
- Nomor telepon yang terindikasi penipuan:
- +62 821 1833 9033
- +62 895 1818 2603
- +62 822 5819 2334
- +62 831 8373 8739
- +62 813 6772 8313
- +62 813 1876 2817
- +62 853 6199 4929
Langkah Pencegahan
DJP mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya pada pesan mencurigakan yang mengatasnamakan DJP. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:
- Periksa nomor WhatsApp DJP di laman resmi pajak.go.id/unit-kerja.
- Abaikan email dari domain selain @pajak.go.id dan jangan mengunduh file berformat .apk dari sumber tak dikenal.
- Gunakan saluran resmi DJP untuk mengecek keabsahan informasi, seperti Kring Pajak 1500200, Twitter/X @kring_pajak, atau situs pengaduan.pajak.go.id.
- Laporkan ke pihak berwenang jika menjadi korban penipuan.
Dengan maraknya modus penipuan ini, DJP menegaskan bahwa seluruh layanan perpajakan dilakukan melalui kanal resmi tanpa meminta pembayaran melalui pihak ketiga. (*)















