RUBRIKBANTEN – Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin hak masyarakat terdampak relokasi Pulau Rempang. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) kepada warga yang telah bersedia direlokasi ke Tanjung Banon.
Sebanyak 161 sertipikat diserahkan langsung oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, di Kantor BP Batam, Selasa (18/03/2025). Ia menegaskan, penerbitan sertipikat ini adalah hasil dari sinergi berbagai pihak, khususnya setelah Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) melepaskan sebagian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) mereka untuk masyarakat.
“Kementerian ATR/BPN menyambut baik iktikad BP Batam. Kami merespons permohonan sertipikasi tanah masyarakat dengan akurasi dan kecepatan tertinggi. Alhamdulillah, kini masyarakat menerima status hak tertinggi pula, yakni Sertipikat Hak Milik,” jelas Ossy Dermawan dalam keterangannya.
Langkah kolaboratif ini melibatkan Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK), Kementerian Transmigrasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, dan Pemerintah Kota Batam.
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada BP Batam yang dengan sukarela melepaskan sebagian HPL untuk menjadi Hak Milik masyarakat. Ini bentuk konkret komitmen negara dalam melindungi dan menjamin hak warganya,” tambah Ossy.
Sementara itu, Menteri Koordinator IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), turut memastikan bahwa warga kini bisa tinggal dengan tenang di hunian baru mereka di Tanjung Banon.
“Alhamdulillah, rumahnya sudah ada, dan sekarang sertipikat yang selama ini mereka nantikan sudah di tangan. Ini adalah bukti pemerintah hadir memberikan kepastian,” ucap AHY.
Dalam acara penyerahan sertipikat tersebut, hadir pula Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Wali Kota Batam sekaligus Ketua BP Batam Amsakar Achmad, serta jajaran Kanwil BPN Kepri.
Dengan diterbitkannya SHM ini, pemerintah berharap masyarakat relokasi Rempang dapat membangun kehidupan baru yang lebih baik dan sejahtera di Tanjung Banon. (*)















