Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPolitikSosial

Wali Kota Cilegon Robinsar Larang Study Tour dan Perpisahan di Luar Sekolah

1028
×

Wali Kota Cilegon Robinsar Larang Study Tour dan Perpisahan di Luar Sekolah

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wali Kota Cilegon, Robinsar, resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 497 Tahun 2025 yang mengatur tentang pelaksanaan study tour dan kegiatan perpisahan atau wisuda bagi satuan pendidikan di Kota Cilegon. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung program pemerintah, menghindari risiko kejadian yang tidak diharapkan, serta meringankan beban biaya orang tua peserta didik.

Dalam SE tersebut, terdapat beberapa poin utama yang harus diperhatikan oleh seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK dan sederajat di Kota Cilegon:

  1. Larangan Study Tour, Seluruh satuan pendidikan dilarang menyelenggarakan kegiatan study tour bagi peserta didik, guru, atau tenaga kependidikan. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh orang tua siswa.
  2. Pelaksanaan Perpisahan atau Wisuda Kegiatan perpisahan atau wisuda wajib diselenggarakan di gedung sekolah masing-masing tanpa menyewa ruangan atau gedung lain. Hal ini untuk menghindari pemborosan anggaran dan memastikan efisiensi dalam pelaksanaan acara.
  3. Pengawasan dari Dindikbud Kota Cilegon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kota Cilegon bertanggung jawab dalam mengawasi pelaksanaan aturan ini serta diwajibkan melaporkan secara berkala kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah (Sekda).
Baca juga:  Melawan Hegemoni: Ketua PWI Cilegon Soroti Diskriminasi terhadap Wartawan Independen

Surat edaran ini dikeluarkan sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat dan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan. Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada lagi beban tambahan bagi orang tua siswa dalam membiayai kegiatan di luar sekolah.

Keputusan ini menimbulkan beragam respons dari masyarakat dan tenaga pendidik. Sebagian menyambut baik kebijakan ini karena dapat meringankan beban ekonomi, sementara yang lain menilai study tour memiliki nilai edukatif yang penting bagi siswa. Meski demikian, Pemkot Cilegon tetap berpegang pada keputusan ini demi kepentingan bersama.

Dengan diberlakukannya SE Nomor 497 Tahun 2025 ini, seluruh satuan pendidikan di Kota Cilegon diharapkan segera menyesuaikan diri dan memastikan kepatuhan terhadap kebijakan yang telah ditetapkan. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *