JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo, mengapresiasi pengukuhan Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara di Universitas Borobudur, Sabtu (2/4/2026).
Menurut Bamsoet, pengukuhan tersebut diyakini akan memperkuat pengembangan keilmuan hukum tata negara di Indonesia, terutama di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks dan membutuhkan analisis akademik yang tajam serta berintegritas.
Rekam jejak Arief Hidayat dinilai menunjukkan perpaduan kuat antara dunia akademik dan praktik ketatanegaraan. Ia memulai karier akademiknya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro dan mengabdikan diri selama puluhan tahun dalam pengajaran, penelitian, serta pengembangan ilmu hukum tata negara.
Arief Hidayat kemudian menjabat sebagai Hakim Konstitusi sejak 1 April 2013 hingga purnabakti pada Februari 2026. Selama masa tugasnya, ia dua kali dipercaya menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi, yakni periode 2015–2017 dan 2017–2018. Dalam kepemimpinannya, ia menekankan pentingnya independensi lembaga serta pengawalan terhadap konstitusi dan ideologi negara.
“Pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus merupakan bentuk penghormatan atas dedikasi panjang beliau dalam membangun fondasi hukum tata negara Indonesia. Pengalaman beliau sebagai Ketua MK memberikan perspektif yang sangat kaya antara teori dan praktik,” ujar Bamsoet.
Acara pengukuhan turut dihadiri sejumlah tokoh nasional, di antaranya Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, serta Yasonna Laoly.
Bamsoet menjelaskan, selama memimpin Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat terlibat dalam berbagai putusan strategis yang memengaruhi arah demokrasi Indonesia. Mulai dari sengketa pemilu, pengujian undang-undang strategis, hingga penguatan prinsip negara hukum.
“Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi pada masa kepemimpinan beliau banyak menjadi rujukan penting dalam praktik ketatanegaraan kita. Ini menunjukkan besarnya kontribusi beliau dalam menjaga marwah konstitusi,” kata Bamsoet.
Ia juga menyoroti tantangan hukum di Indonesia yang kian kompleks, termasuk isu ekonomi digital, kebebasan sipil, serta hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena itu, kehadiran akademisi berpengalaman seperti Arief Hidayat dinilai sangat penting untuk menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan praktik di lapangan.
“Peran akademisi senior seperti Prof. Arief sangat strategis dalam memperkaya diskursus dan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional,” jelasnya.
Bamsoet menambahkan, kolaborasi antara perguruan tinggi dan lembaga negara perlu terus diperkuat guna menciptakan sistem hukum yang adaptif dan responsif.
“Penguatan sumber daya manusia di bidang hukum menjadi kunci menjaga stabilitas demokrasi dan kepastian hukum. Kita membutuhkan lebih banyak figur seperti Prof. Arief yang mampu menjaga keseimbangan antara idealisme dan realitas,” pungkasnya.















