SERANG, RUBRIKBANTEN – Langkah besar perlindungan aset umat kembali ditegaskan. Gubernur Banten Andra Soni menyaksikan langsung penyerahan sertipikat tanah wakaf oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, di Gedung MUI Provinsi Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Jumat (20/2/2026).
Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis kepada para nazhir dan pengelola tanah wakaf sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah menghadirkan kepastian hukum atas aset keagamaan.
Penyerahan ini bukan sekadar seremoni. Sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum dari potensi sengketa, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan, kegiatan sosial, dan kemaslahatan umat.
“Sertipikat wakaf ini memberikan kepastian hukum atas aset umat, memperkuat perlindungan dari potensi sengketa, serta mendorong optimalisasi pemanfaatannya bagi pendidikan dan kegiatan sosial kemasyarakatan,” tegas Andra Soni.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten siap memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah BPN, Kantor Kementerian Agama, serta pemerintah kabupaten/kota. Tak hanya itu, tokoh masyarakat dan alim ulama juga dilibatkan untuk mempercepat pendataan dan sertifikasi tanah wakaf di seluruh wilayah Banten.
Menurutnya, percepatan sertifikasi merupakan langkah konkret agar seluruh aset wakaf terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan optimal bagi kesejahteraan masyarakat.
“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan dan mensertifikasi tanah wakaf semakin meningkat, sehingga aset wakaf di Banten terlindungi dan memberi manfaat luas bagi pendidikan, kesehatan, ekonomi keumatan, serta kegiatan sosial lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Nusron Wahid menegaskan bahwa percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen nasional dalam menghadirkan kepastian hukum atas seluruh bidang tanah, termasuk aset keagamaan dan sosial.
“Termasuk aset-aset keagamaan dan sosial harus segera diselesaikan agar memiliki kepastian hukum,” tandasnya.
Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah pusat dan daerah satu suara: aset umat tak boleh lagi rawan sengketa. Wakaf harus aman, produktif, dan memberi dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Banten.















